Gus Zuem: Politik Horeg & Limbah

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 06:47 WIB
KH Zaimuddin Wijaya As
KH Zaimuddin Wijaya As'ad atau Gus Zuem. (Radar Jombang)

Setiap bulan Agustus, masyarakat kita seolah memasuki siklus yang berulang: perdebatan mengenai penggunaan sound horeg.

Perangkat audio berdaya tinggi itu bukan sekadar bagian dari karnaval, tetapi telah menjadi simbol ekspresi masyarakat akar rumput.

Namun, di balik hiruk-pikuknya, terdapat dinamika politik yang jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan kebisingan.

Baca Juga: Tinggal Pengecatan, Proyek Rehab SMPN 2 Sumobito Jombang Dikejar Deadline

Saya tidak hendak masuk ke wilayah fatwa MUI Jawa Timur.

Untuk urusan itu, saya sami’na wa atho’na saja.

Yang menarik justru pertanyaan di balik kontroversi tersebut: bagaimana pemerintah menghadapi sebuah fenomena masyarakat ketika di dalamnya bertemu antara ekspresi rakyat, kepentingan ekonomi, kenyamanan publik, dan kepentingan politik.?

Sebuah pernyataan pengusaha sound horeg Jatim dalam talkshow Catatan Demokrasi di TV One menarik untuk direnungkan.

Ia menyentil anggota DPR dari daerah pemilihan Jabar, Gus Maman, dengan logika sederhana: kalau fenomena sound horeg itu terjadi di Jawa Barat, apakah dia akan berani mengingatkan masyarakat penggemarnya.

Baca Juga: Di Balik Kesuksesan Muktamar ke-35 NU

Penanya secara implisit mengaitkan sikap legislative maupun executive dengan elektabilitas politiknya.

Kita tahu bahwa sound horeg bukan hanya soal selera musik. Ia adalah ruang ekspresi, identitas sosial, dan wadah konsolidasi komunitas.

Menegur atau membatasi penggunaannya berarti berhadapan dengan kelompok yang memiliki daya mobilisasi tinggi.

Dalam konteks politik elektoral, risiko tersebut kerap dianggap terlalu besar.

Akibatnya, pejabat lebih memilih diam, mengeluarkan imbauan yang tidak ditegakkan, atau sekadar menunggu kontroversi mereda dengan sendirinya.

Logika serupa tampaknya juga bekerja dalam kasus pencemaran Sungai Rejoso oleh limbah industri tahu.

Baca Juga: Koperasi di Jombang Hadapi Kendala Modal, Ini yang Harus Disiapkan

Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar telah lama mengalami kerusakan kualitas air dan udara.

Namun, penanganannya berjalan lambat dan tidak menunjukkan perubahan signifikan.

Pertanyaannya: apakah pejabat daerah benar-benar tidak memahami urgensi persoalan lingkungan ini.?

Atau justru mereka “terlalu” memahami dinamika politik yang menyelimutinya.?

Baca Juga: Ufaira Kembali Juara, Kali Ini di Porkab Catur Jombang

Industri tahu di hulu sungai bukan sekadar pelaku ekonomi.

Mereka adalah bagian dari jaringan sosial yang luas: pemilik pabrik, pekerja, pemasok, hingga komunitas yang menggantungkan hidup pada industri tersebut.

Menindak tegas pencemaran berarti berhadapan dengan kelompok yang memiliki dampak elektoral nyata.

Dalam situasi seperti ini, kepentingan ekologis sering kali kalah oleh kepentingan elektoral.

Padahal, dampak pencemaran tersebut sangat nyata.

Lahan pertanian kehilangan sumber air yang layak, lembaga pendidikan terganggu oleh kualitas udara yang menurun, dan warga harus hidup dalam paparan bau limbah yang mengganggu kesehatan serta kenyamanan.

Baca Juga: Student Journalism: Jangan Malu Tampil

Pertanyaan moral pun muncul: kira-kira bagaimana bunyi doa masyarakat yang setiap hari terpapar pencemaran ini bagi para pelaku pencemaran maupun pejabat yang membiarkannya.?

Dari pencemaran Sungai Rejoso yang terus terjadi, menunjukkan bahwa pejabat publik sering kali lebih responsif terhadap kelompok yang memiliki potensi elektoral besar daripada kelompok yang menjadi korban.

Demokrasi lokal kita, dalam banyak kasus, masih bekerja berdasarkan logika “siapa yang paling keras bersuara, dialah yang didengar.”

Bukan siapa yang paling membutuhkan perlindungan.

Baca Juga: Bakar Daduk Tebu, Lansia di Jombang Tewas Dikepung Api

Padahal, tugas negara adalah memastikan keseimbangan antara kebebasan berusaha dan perlindungan hak-hak warga lainnya.

Pencemaran lingkungan bukan sekadar gangguan teknis, tetapi persoalan hak dasar warga untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan layak.

Oleh karena itu, pemerintah harus menemukan jalan agar industri tahu tetap hidup, pekerja tetap memperoleh penghasilan, tetapi sungai juga tetap menjadi sungai yang sehat, bukan saluran pembuangan.

Jangan sampai karena takut kehilangan suara dari kelompok yang terdengar, pemerintah lupa bahwa ada kelompok lain yang kehilangan sesuatu yang jauh lebih mendasar: hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Ke depan, diperlukan keberanian politik untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan elektoral jangka pendek.

Baca Juga: Binrohtal: Lima Sifat Rasulullah yang Disebut dalam QS At-Taubah Ayat 128

Pejabat publik harus menyadari bahwa kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup warga adalah bagian dari legitimasi politik yang jauh lebih mendasar daripada sekadar perolehan suara.

Maka, pertanyaannya kini bukan lagi apakah limbah industri harus ditertibkan, tetapi apakah kita siap membangun politik yang berkeadilan dengan mengutamakan kepentingan bersama.

Tanpa kesiapan itu, kita akan terus terjebak dalam siklus kepemimpinan yang pada hakekatnya sama nilainya, hanya beda warna partai dan retorikanya. (*)

Editor : Ainul Hafidz
Gus Zuem limbah Jombang sound horeg tahu