
JombangBanget.id – Calon mahasiswa di Kabupaten Jombang yang membutuhkan data desil kesejahteraan untuk pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat mengurus pencetakan DTSEN melalui Dinas Sosial setempat.
Pemohon cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk pengecekan data, sedangkan dokumen yang membutuhkan pengesahan harus melalui kecamatan.
Permohonan pencetakan data sosial ekonomi untuk kebutuhan pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Kabupaten Jombang cukup banyak.
Baca Juga: Satu Buah Mangga Kiojay di Wonosalam Jombang Bisa 1,4 Kilogram, Harganya Rp 10 Ribu
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2026, ada 969 warga yang melakukan pencetakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
’’Lumayan banyak yang mengajukan. Kadang individu, kadang juga sekolah-sekolah yang mengirimkan data siswanya secara bersama-sama,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jombang, Dheny W, (3/11).
Permohonan pencetakan DTSEN bisa dilakukan secara individu maupun secara kolektif melalui sekolah.
Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah tahun 2026 berlangsung mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026.
Dinsos memiliki kewenangan memberikan data DTSEN yang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan pengajuan KIP Kuliah.
Sementara proses pendaftaran dan pengajuan bantuan pendidikan tersebut menjadi ranah sekolah maupun perguruan tinggi masing-masing.
Untuk mendapatkan hasil cetak DTSEN, pemohon cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.



