Mau Ajukan KIP Kuliah? Ini Cara Cetak DTSEN di Jombang

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Kamis, 5 November 2026 | 07:18 WIB
SENANG: Miftah Rizqi Illahi, salah satu penerima KIP Kuliah 2025 menunjukkan kartunya. (Wenny Rosalina/Radar Jombang)
SENANG: Miftah Rizqi Illahi, salah satu penerima KIP Kuliah 2025 menunjukkan kartunya. (Wenny Rosalina/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Calon mahasiswa di Kabupaten Jombang yang membutuhkan data desil kesejahteraan untuk pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dapat mengurus pencetakan DTSEN melalui Dinas Sosial setempat.

Pemohon cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk pengecekan data, sedangkan dokumen yang membutuhkan pengesahan harus melalui kecamatan.

Permohonan pencetakan data sosial ekonomi untuk kebutuhan pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Kabupaten Jombang cukup banyak.

Baca Juga: Satu Buah Mangga Kiojay di Wonosalam Jombang Bisa 1,4 Kilogram, Harganya Rp 10 Ribu

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2026, ada 969 warga yang melakukan pencetakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

’’Lumayan banyak yang mengajukan. Kadang individu, kadang juga sekolah-sekolah yang mengirimkan data siswanya secara bersama-sama,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jombang, Dheny W, (3/11).

Permohonan pencetakan DTSEN bisa dilakukan secara individu maupun secara kolektif melalui sekolah.

Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah tahun 2026 berlangsung mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026. 

Baca Juga: Bukan Hanya Durian, Mangga Kiojay dan Irwin Tumbuh Subur di Wonosalam Jombang

Dinsos memiliki kewenangan memberikan data DTSEN yang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan pengajuan KIP Kuliah.

Sementara proses pendaftaran dan pengajuan bantuan pendidikan tersebut menjadi ranah sekolah maupun perguruan tinggi masing-masing.

Untuk mendapatkan hasil cetak DTSEN, pemohon cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

Data tersebut menjadi dasar untuk melakukan pengecekan sekaligus pencetakan informasi desil kesejahteraan.

Dalam pengajuan KIP Kuliah terdapat kriteria desil kesejahteraan yang menjadi salah satu acuan.

Kelompok desil 1 hingga 5 dapat mengajukan program tersebut, sebagaimana kriteria pada bantuan sosial.

Baca Juga: Target 5.000 Siswa Terlampaui, Tahfiz Jombang Tembus 5.601

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan data desil melalui desa masing-masing. Namun, apabila membutuhkan dokumen hasil cetak yang disahkan, tetap diperlukan pengesahan dari pihak kecamatan.

Program KIP Kuliah tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN).

Tetapi juga dapat diakses mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) sesuai ketentuan yang berlaku. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
kip DTSEN Dinsos Jombang Kuliah