Penerima PIP Kesetaraan Jombang Masih Minim, Ternyata Ini Sebabnya

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 06:12 WIB
Ilustrasi kartu program Indonesia pintar (PIP). (Radar Bojonegoro)
Ilustrasi kartu program Indonesia pintar (PIP). (Radar Bojonegoro)

JombangBanget.id – Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pendidikan kesetaraan di Kabupaten Jombang masih minim karena sejumlah persyaratan membatasi calon penerima.

Salah satunya ketentuan usia maksimal 22 tahun, sementara kuota juga ditentukan pemerintah pusat berdasarkan sinkronisasi data kesejahteraan.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang Maria Ulfah mengatakan, selain batasan usia, proses penetapan penerima juga harus melalui seleksi dan pemutakhiran data.

Baca Juga: Hasil Lab Keluar, Udang Saus Padang MBG di SMPN 1 Kabuh Jombang Positif Mengandung E Coli

Kuota penerima ditentukan pemerintah pusat berdasarkan hasil sinkronisasi data kesejahteraan.

Tahun lalu tercatat 57 siswa pendidikan kesetaraan yang menerima PIP. Rinciannya, Paket A sebanyak 13 siswa, Paket B 33 siswa, dan Paket C 11 siswa.

”Untuk tahun ini belum tahu ada berapa, karena masih dalam pengajuan,” ujarnya.

Besaran bantuan yang diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Sungai di Jombang Penuh Endapan dan Limbah Berbau Busuk, DLH Jombang Bilang Begini

Siswa Paket A mendapatkan Rp 225 ribu per semester, Paket B Rp 375 ribu per semester, sedangkan Paket C menerima Rp 900 ribu per semester.

Besaran tersebut sama seperti penerima PIP pada jenjang pendidikan formal.

Ketentuan penerima mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penerima diprioritaskan berasal dari keluarga yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–4.

Selain itu, PIP menyasar siswa yang berpotensi putus sekolah atau kembali bersekolah setelah putus sekolah.

Termasuk yatim/piatu, penghuni panti sosial atau panti asuhan, serta siswa berkebutuhan khusus.

Prioritas juga diberikan kepada siswa yang orang tuanya terkena PHK, berstatus narapidana, maupun siswa yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Embung di Jombang Ini Kondisinya Mengenaskan

Maria menjelaskan, seleksi dan pemutakhiran data calon penerima dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut.

Data calon penerima bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah dipadankan dengan data kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

”Jumlah penerima sesuai kuota yang ditentukan oleh pusat berdasarkan sinkronisasi data DTSEN,” pungkasnya. (wen/naz)

Editor : Ainul Hafidz
minim kesetaraan pip Penerima Jombang