
JombangBanget.id – Siswa taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Jombang mulai menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) 2026.
Dengan pengajuan calon penerima masih menunggu pembuatan akun pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) TK pemerintah pusat.
’’Karena pemerintah pusat masih memproses pembuatan akun pengelola PIP untuk satuan pendidikan TK,’’ kata Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Maria Ulfah.
Baca Juga: Sudah Audiensi, PKL Liar di Jl KH Ahmad Dahlan Jombang Tetap Marak
Pengelolaan PIP untuk jenjang TK belum berjalan sepenuhnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses pembuatan akun pengelola PIP TK oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan.
’’Masih proses pembuatan akun pengelola PIP TK oleh Puslapdik Kementerian,’’ ucapnya.
Nantinya pengajuan PIP dilakukan melalui aplikasi SIPINTAR menggunakan akun Dapodik satuan pendidikan.
Karena itu, sekolah perlu memastikan data peserta didik yang tercatat dalam Dapodik telah sesuai dan valid.
Calon penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, berusia minimal lima tahun, murid dari keluarga yang terdata dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) pada desil 1-4.
Murid berstatus yatim atau piatu. Murid dari pantai sosial. Murid di panti sosial atau panti asuhan. Murid berkebutuhan khusus.



