JombangBanget.id – Sebanyak 97 kepala sekolah di Kabupaten Jombang berpotensi diberhentikan dari jabatannya.
Ini sebagai dampak penerapan regulasi baru pengelolaan kepala sekolah.
Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang masih menunggu proses validasi data melalui sistem sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
’’Pengalaman dari pengangkatan yang dulu, ada 97 orang yang diangkat dengan kontrak satu periode. Kalau itu nanti diturunkan, berarti semuanya harus diganti pelaksana tugas (Plt),’’ kata Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar Disdikbud Jombang, Heri Mujiono.
Baca Juga: Bapenda Jombang Targetkan PBB-P2 Lunas Sebelum 31 Juli, Camat Diminta Percepat Penagihan
Sebanyak 97 tersebut merupakan kepala sekolah yang diangkat pada 2022 dengan masa penugasan satu periode.
Mereka menjadi kelompok yang terdampak penerapan aturan baru apabila hasil validasi sistem menyatakan masa penugasannya telah berakhir.
’’Penataan kepala sekolah kini tidak lagi dilakukan secara manual,’’ ucapnya.
Seluruh proses mengacu pada Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPS-TK) yang terintegrasi dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
’’97 itu kita selesaikan, harapannya kemudian mereka mengikuti seleksi BCKS (bakal calon kepala sekolah) menyesuaikan dengan regulasi terbaru,’’ jelasnya.
Melalui sistem tersebut, masa penugasan kepala sekolah dihitung secara otomatis berdasarkan regulasi terbaru.
Kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa penugasan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan akan dikembalikan menjadi guru.
’’Jumlah kepala sekolah yang berpotensi diberhentikan masih bisa bertambah,’’ terangnya.
Sebab, selain 97 kepala sekolah tersebut, masih ada kepala sekolah yang diangkat pada 2018 hingga 2020 dan kini mulai memasuki batas akhir masa penugasan.
Baca Juga: Binrohtal: Tanda Tertipu Setan, Rajin Amalan Sunah tapi Lalai Salat Wajib
’’Ada angkatan tahun 2018, 2019, dan 2020 yang jumlahnya sekitar 40 orang lebih. Mereka juga sedang kami petakan berdasarkan data di sistem,’’ ungkapnya.
Meski demikian, Disdikbud belum akan langsung memberhentikan para kepala sekolah tersebut.
Saat ini pihaknya masih fokus membersihkan data residu pada sistem karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian masa jabatan akibat kesalahan input data pada tahun-tahun sebelumnya.
’’Kalau data belum bersih, nanti bisa muncul kesan tebang pilih. Karena itu kami validasi dulu seluruh data. Setelah datanya benar, baru akan terlihat siapa yang memang harus diberhentikan sesuai regulasi,’’ paparnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz