Bukan Otomatis, Ini Penentu Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Jombang

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 06:32 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu. (Radar Bojonegoro)
Ilustrasi PPPK paruh waktu. (Radar Bojonegoro)

JombangBanget.id – Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu di Kabupaten Jombang tidak dilakukan otomatis.

Melainkan mempertimbangkan sejumlah indikator dan rekomendasi dari masing-masing OPD.

Pemkab kini menekan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera mengajukan rekomendasi perpanjangan, dengan batas waktu maksimal 10 September 2026.

Baca Juga: 1.500 Warga Terdeteksi TBC dari Mobile Skrining Dinkes Jombang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang Anwar menjelaskan, perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara otomatis.

Mengacu SE Bupati Jombang Nomor 800/463/415.01/2026, ada sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian, mulai batas usia pensiun jabatan, ketersediaan tenaga, rekomendasi kepala OPD, predikat SKP, riwayat hukuman disiplin, hingga presensi berdasarkan aplikasi SIAP ASN.

”Ada sejumlah, salah satunya rekomendasi OPD,” ujarnya.

Dari sejumlah indikator tersebut, rekomendasi kepala perangkat daerah menjadi bagian penting. Sebab, kebutuhan tenaga PPPK paruh waktu tidak sama di setiap OPD.

Baca Juga: Grebeg Tahu Sumbermulyo Jombang, 14 Gunungan Jadi Rebutan Warga

Karena itu, kemungkinan ada PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan perpanjangan juga bergantung pada rekomendasi masing-masing OPD.

”Ya tergantung OPD masing-masing,” ujarnya.

Pemkab Jombang memberikan batas waktu pengusulan rekomendasi tersebut. OPD wajib menyampaikan rekomendasi perpanjangan paling lambat 10 September 2026.

”Rekomendasi OPD yang terakhir tanggal 10 September,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Jombang juga telah menggelar sosialisasi mekanisme perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu di Gedung Bung Tomo Jombang.

Sosialisasi tersebut ditujukan kepada jajaran OPD sebagai bagian dari penyamaan pemahaman mengenai proses perpanjangan perjanjian kerja.

Baca Juga: Gus Zuem: Muktamar 35 dan Khittah 26

Anwar menambahkan, PPPK paruh waktu tidak mengajukan perpanjangan secara mandiri langsung kepada BKPSDM.

Proses perpanjangan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan rekomendasi dari masing-masing perangkat daerah. 

Untuk diketahui, sebanyak 4.101 pegawai di lingkup Pemkab Jombang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu.

Kegiatan penyerahan SK tersebut berlangsung di lapangan Pemkab, Selasa (28/10/2025). Penerima SK PPPK paruh waktu terdiri tiga formasi.

Tenaga guru sebanyak 497 orang, tenaga kesehatan 441 orang, serta tenaga teknis lainnya sebanyak 3.163 orang. (wen/naz)

Editor : Ainul Hafidz
pppk Jombang paruh waktu kontrak aturan