Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Terminal Angkutan Barang Jombang Terapkan Retribusi, PAD Masih Jauh dari Target

Ainul Hafidz • Jumat, 3 Juli 2026 | 07:02 WIB
BEROPERASI: Kendaraan angkutan barang terparkir di parkir khusus Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang yang kini dikenakan tarif. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)
BEROPERASI: Kendaraan angkutan barang terparkir di parkir khusus Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang yang kini dikenakan tarif. (Ainul Hafidz/Radar Jombang)

JombangBanget.id  Retribusi parkir di Terminal Angkutan Barang Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang resmi diberlakukan mulai 1 Juli.

Penarikan retribusi dilakukan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang menyelesaikan uji coba operasional selama satu bulan.

Kepala Dishub Jombang Sugianto mengatakan, uji coba berlangsung mulai 2 hingga 30 Juni.

Selama masa tersebut, pengelola hanya menghitung potensi pendapatan sebelum retribusi resmi diterapkan.

Uji coba kami lakukan selama satu bulan, mulai 2 sampai 30 Juni. Mulai 1 Juli sudah diterapkan berbayar sesuai ketentuan,” katanya.

Baca Juga: Omzet Pedagang Lor Kali Jombang Anjlok, Gus Sentot Siap Perjuangkan Bantuan Modal

Selama uji coba, rata-rata 30 hingga 35 kendaraan angkutan barang memanfaatkan fasilitas parkir setiap hari. Dari jumlah itu, potensi pendapatan retribusi yang dihitung hanya sekitar Rp 10 juta.

Capaian tersebut masih jauh dari target retribusi parkir khusus angkutan barang yang dipatok Rp 194 juta pada tahun ini.

”Dengan waktu efektif penarikan retribusi yang tersisa sekitar enam bulan, target tersebut diperkirakan sulit tercapai apabila penerimaan tidak meningkat signifikan,” bebernya, Kamis (2/7).

Sugianto mengakui, salah satu penyebabnya adalah kapasitas Terminal Angkutan Barang di Desa Glagahan lebih kecil dibanding lokasi sebelumnya di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Kondisi itu membuat daya tampung kendaraan ikut berkurang.

Meski demikian, Dishub belum berencana mengusulkan perubahan target pendapatan. Evaluasi lebih dulu disampaikan kepada pimpinan sebelum diputuskan langkah selanjutnya.

Untuk sementara kami laporkan dulu kepada pimpinan. Kalau memang ada petunjuk agar target disesuaikan, nanti akan kami usulkan pada P-APBD 2026,” ujarnya.

Selain itu, fasilitas pendukung di terminal juga masih terbatas. Penambahan sarana dan prasarana akan diusulkan melalui Perubahan APBD 2026.

Untuk sementara masih menggunakan fasilitas yang ada. Sarpras akan kami usulkan di P-APBD 2026,” katanya.

Baca Juga: Hari Ini Pemenuhan Pagu SPMB Dibuka, 15 SMP Negeri di Jombang Masih Punya Kursi Kosong

Sebagai dasar penarikan retribusi, Pemkab Jombang telah memasang papan tarif di kawasan terminal sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2023 yang telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Besaran retribusi ditetapkan Rp 5.000 untuk kendaraan boks dan pikap dengan jumlah berat bruto (JBB) hingga 3.500 kilogram.

Truk tanpa gandengan, bus kecil, dan bus sedang dikenai tarif Rp 10.000.

Sedangkan truk tangki, truk tandem, truk gandengan, kontainer, dan bus besar dikenai tarif Rp 15.000.

Tarif itu berlaku untuk satu kali parkir dengan durasi maksimal 12 jam,” tandasnya. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#retribusi #parkir khusus #Jombang #angkutan barang #Terminal Barang