JombangBanget.id – Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menjelaskan mekanisme pengusulan calon Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, Rabu (26/8).
PWNU, PCNU, dan PCINU dapat membuat surat usulan di lokasi pendaftaran dengan tanda tangan Rais dan Katib serta stempel organisasi.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) meninjau langsung proses pendaftaran peserta Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Rabu (26/8).
Baca Juga: Target Pajak Jombang Turun, Efisiensi Mamin Ikut Berdampak
Dalam peninjauan tersebut, Gus Yahya menjelaskan mekanisme pengusulan calon Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) dapat membuat surat usulan calon AHWA di lokasi pendaftaran sebelum melakukan registrasi.
Namun, Gus Yahya menegaskan, pembuatan surat usulan di lokasi registrasi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut harus ditandatangani Rais dan Katib serta dibubuhi stempel.
”Area pendaftaran ini sudah steril. PWNU, PCNU, dan PCINU bisa membuat surat usulan calon AHWA di sini, tapi tetap harus ditandatangani oleh Rais dan Katib. Dan distempel," kata Gus Yahya.
Baca Juga: Gus Sentot Apresiasi Pedagang Jombang Khidmah di Muktamar NU
Setelah surat usulan selesai dibuat dan memenuhi ketentuan, berkas tersebut harus langsung diserahkan kepada panitia. Surat dimasukkan ke dalam wadah tertutup sebelum dimasukkan ke kotak suara.
”Kemudian langsung dimasukkan ke dalam kotak suara dengan amplop tertutup," jelasnya.
Gus Yahya juga menyaksikan langsung proses pengusulan calon AHWA di area registrasi.
Rais Syuriyah PCNU Jombang, KH Achmad Hasan, menjadi peserta pertama yang memasukkan amplop berisi surat usulan calon AHWA ke dalam kotak suara yang disediakan panitia. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz