JombangBanget.id - Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang yang sebelumnya disanksi penghentian sementara akhirnya kembali beroperasi.
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencabut status suspend setelah seluruhnya dinyatakan memenuhi standar, terutama terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2987/D.TWS/06/2026 tertanggal 7 Juni 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Dalam surat itu disebutkan, keputusan diambil setelah hasil evaluasi dan verifikasi memastikan seluruh SPPG telah memenuhi standar operasional yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Bupati Warsubi Khawatir Beban Utang, Proyek Gedung 10 Lantai RSUD Jombang Belum Disetujui
”Status Pemberhentian Operasional Sementara (Suspend) dicabut dan dinyatakan dapat beroperasi kembali secara normal,” demikian isi surat BGN.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Wilayah BGN Jombang, Deni Setiawan Hakim membenarkan perihal pencabutan sanksi suspend.
”Saya baru terima tadi pagi suratnya. Memang sanksi suspend ketujuh SPPG sudah dicabut, dan mereka sudah bisa operasional kembali,” tandasnya, Senin (8/6).
Sebelumnya, tujuh SPPG di Jombang masuk dalam daftar 372 dapur MBG di Jawa Timur yang dihentikan sementara sejak 25 Mei 2026.
Penyebabnya, fasilitas IPAL belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Kini, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, layanan MBG kembali berjalan. Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah yang sebelumnya direkomendasikan dihentikan juga dapat diaktifkan kembali.
Meski demikian, pengawasan tetap diperketat. BGN mewajibkan setiap kepala SPPG untuk menyampaikan laporan berkala minimal satu kali setiap bulan melalui Sistem Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas Care).
Di Jombang, tujuh SPPG yang kembali beroperasi, yakni SPPG Diwek Cukir (Yayasan Segoro Agung Makmur), SPPG Candimulyo 2 (Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk).
SPPG Kesamben Kedungbetik (Yayasan YPP Miftahul Ulum), SPPG Sumobito Brudu (Yayasan Brudu Perkasa Raya), SPPG Plandaan Bangsri (Yayasan Kalimasada).
Baca Juga: Harga Telur Belum Pulih, Peternak Jombang Makin Tertekan
SPPG Diwek Puton (Yayasan Ma'hadul Muta'allimin), serta SPPG Peterongan 2 (Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum).
Sebelumnya, total ada sembilan SPPG di Jombang yang terkena sanksi suspend.
Tujuh di antaranya karena persoalan IPAL, sementara dua lainnya terkait temuan kasus dugaan keracunan serta menu MBG yang dinilai tidak layak. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz