18 KPM PKH di Jombang Dicoret, Ada yang Terindikasi Judi Online

Achmad RW • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 05:21 WIB
Ilustrasi warga sedih tidak menerima bantuan, sedangkan desil mendadak berubah. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi warga sedih tidak menerima bantuan, sedangkan desil mendadak berubah. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Sebanyak 18 KPM PKH di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah muncul indikasi keterhubungan dengan judi online.

Setelah dipanggil dan ditelusuri bersama pendamping PKH, desa menemukan bahwa tidak seluruh transaksi dilakukan oleh KPM.

”Jadi, setelah kami laksanakan pemanggilan kepada KPM bersangkutan, jumlahnya bertambah dari awal temuan 16 orang, jadi 18 orang, dan waktu dipanggil, ada 4 KPM tidak datang,” terang Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi.

Baca Juga: 1.500 Warga Terdeteksi TBC dari Mobile Skrining Dinkes Jombang

Berdasarkan penelusuran bersama KPM dan pendamping PKH, kenaikan desil yang membuat mereka keluar dari daftar penerima bantuan berkaitan dengan aktivitas yang terindikasi judol.

Namun, Erwin menyebut hasil tracing menunjukkan tidak sepenuhnya benar maupun salah.

”Jadi ada rekaman memang mereka ini terindikasi judol, namun setelah di-tracing tidak sepenuhnya benar juga, dan tidak sepenuhnya salah juga,” lontarnya.

Misalnya, dari 18 orang yang dipanggil, disebutnya ada 4 orang yang tidak datang ke balai desa. Mereka juga disebut telah mengakui terlibat atau pernah terhubung dengan transaksi yang berkaitan dengan judol.

Baca Juga: Grebeg Tahu Sumbermulyo Jombang, 14 Gunungan Jadi Rebutan Warga

”Jadi untuk yang 4 sudah mengakui, tidak bisa ditolong lagi,” lanjutnya.

Sementara 12 KPM lainnya memang terindikasi judol, namun pelakunya bukan mereka, namun orang lain yang tercatat di KK mereka sebelumnya.

”12 orang ini sepuh-sepuh,  kemungkinan anak atau cucu mereka sempat pakai, dan sudah lama tidak transaksi lagi,” lanjutnya.

Sementara dua KPM sisanya, adalah benar-benar salah sasaran. Keduanya memang orang yang tak pernah bertransaksi judol.

”Jadi ada dua orang yang tidak pernah tercatat, tapi mereka punya HP saja tidak, jadi diputuskan 14 ini yang mungkin akan kami bantu menuntaskan,” lanjutnya.

Baca Juga: Gus Zuem: Muktamar 35 dan Khittah 26

Untuk 12 KPM yang tercatat terindikasi judol itu, mereka diminta membuat berita acara tertulis.

Selain itu, para eks penerima PKH itu juga diminta memfoto semua rekening baik rekening bank maupun e-wallet sebelum nantinya harus ditutup dan dihapus dari system.

”Jadi di bank harus penutupan rekening, sebelum nanti bisa diproses usulan kembali, kalau yang tidak terindikasi yan anti proses lanjut,” pungkasnya. (riz/fid)

Editor : Ainul Hafidz
judol Desa bansos Jombang kepatihan