Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pakai Metode Omnibus, Empat Perda Desa di Jombang Dilebur

A
SERIUS: DPRD dan Pemkab Jombang menggelar rapat paripurna pembahasan Raperda tentang Desa, Senin (2/11). (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
SERIUS: DPRD dan Pemkab Jombang menggelar rapat paripurna pembahasan Raperda tentang Desa, Senin (2/11). (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

Advertisement

JombangBanget.id – Pemkab Jombang bersama DPRD Jombang mulai menyusun satu regulasi terpadu untuk menggantikan empat peraturan daerah (perda) yang selama ini mengatur pemerintahan desa.

Penyatuan dilakukan melalui metode omnibus dalam pembahasan raperda desa yang mulai bergulir di rapat paripurna DPRD Jombang, Senin (2/11).

Penyatuan itu untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selama ini, pengaturan desa tersebar dalam empat perda.

Meliputi aturan tentang kepala desa, perangkat desa dan organisasi pemerintah desa; badan permusyawaratan desa; pemilihan kepala desa; serta badan usaha milik desa (BUMDes).

Advertisement

Warsubi menyebut, desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan. Tidak hanya menjadi objek, desa juga berperan sebagai subjek pembangunan yang mendorong kesejahteraan masyarakat.

”Desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, melainkan juga merupakan subjek pembangunan yang berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan di baris terdepan,” ungkapnya.

Melalui raperda tersebut, materi pengaturan desa akan mencakup peraturan desa, keuangan dan aset, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, BUMDes, kerja sama desa, hingga lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa.

Warsubi menekankan pentingnya pengelolaan keuangan dan aset desa secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pengaturan BUMDes juga diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli desa.

Advertisement

Artikel Terkait

Ketika Novel Menyingkap Realitas: Jerat Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Ketika Novel Menyingkap Realitas: Jerat Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Keinginan mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi merupakan harapan banyak orang. Setiap orang ingin mengubah nasib dan memperbaiki kehidupan keluarganya.

 Revisi Perda Toko Modern Jombang Mulai Bergulir

Revisi Perda Toko Modern Jombang Mulai Bergulir

Disdagrin Jombang berencana berkonsultasi dengan DPRD terkait revisi Perda Toko Modern Nomor 14 Tahun 2020. Jadwal dan Propemperda 2027 belum pasti.

Revisi Perda untuk Pilkades Serentak 2027 Belum Kelar, Aturan Masa Jabatan Jadi Pasal Krusial

Revisi Perda untuk Pilkades Serentak 2027 Belum Kelar, Aturan Masa Jabatan Jadi Pasal Krusial

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa masih menunggu hasil harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemkum).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer