
JombangBanget.id – Pemkab Jombang bersama DPRD Jombang mulai menyusun satu regulasi terpadu untuk menggantikan empat peraturan daerah (perda) yang selama ini mengatur pemerintahan desa.
Penyatuan dilakukan melalui metode omnibus dalam pembahasan raperda desa yang mulai bergulir di rapat paripurna DPRD Jombang, Senin (2/11).
Penyatuan itu untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Sidang PHI PT SGS Jombang, Buruh Sodorkan 10 Bukti Baru ke Hakim
Selama ini, pengaturan desa tersebar dalam empat perda.
Meliputi aturan tentang kepala desa, perangkat desa dan organisasi pemerintah desa; badan permusyawaratan desa; pemilihan kepala desa; serta badan usaha milik desa (BUMDes).
Warsubi menyebut, desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan. Tidak hanya menjadi objek, desa juga berperan sebagai subjek pembangunan yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
”Desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, melainkan juga merupakan subjek pembangunan yang berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan di baris terdepan,” ungkapnya.
Melalui raperda tersebut, materi pengaturan desa akan mencakup peraturan desa, keuangan dan aset, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, BUMDes, kerja sama desa, hingga lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa.
Warsubi menekankan pentingnya pengelolaan keuangan dan aset desa secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pengaturan BUMDes juga diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli desa.



