
JombangBanget.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang mengkaji 11 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk 2027, terdiri atas tujuh usulan eksekutif dan empat inisiatif DPRD Jombang.
Sejumlah isu menjadi perhatian, mulai dari perlindungan lingkungan hidup dan penguatan kelembagaan penanggulangan bencana hingga pemenuhan hak penyandang disabilitas dan kesejahteraan sosial.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, setiap usulan harus melalui kajian urgensi, kesiapan dasar hukum, dan aspek sosiologis agar regulasi yang dihasilkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: 26 Desa di Jombang Ajukan Budidaya Ayam ULU, Baru Segini Mulai Pelaksanaan
”Kita bedah satu per satu usulan tersebut. Kita petakan urgensinya, bagaimana kesiapan dasar-dasarnya, termasuk kajian sosiologisnya. Jangan sampai regulasi yang dibentuk justru tidak menjawab persoalan di masyarakat,” ujarnya, Senin (19/10).
Dari tujuh usulan eksekutif, salah satunya perubahan bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) Aneka Usaha Seger menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Usulan ini berkaitan dengan penyesuaian kelembagaan dan persyaratan perizinan, yang harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
”Ini perlu kita kaji dari sisi regulasi dan kesiapan persyaratannya. Jangan sampai perubahan bentuk badan usaha dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi perhatian. Kartiyono menyoroti persoalan kualitas air dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam yang membutuhkan penguatan regulasi.
”Kondisi lingkungan kita membutuhkan perhatian serius. Ada persoalan yang harus ditindaklanjuti, termasuk bagaimana menjaga kualitas air dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam. Ini perlu diperkuat dengan regulasi yang jelas,” paparnya.
Selain itu, pembenahan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masuk dalam usulan eksekutif.



