Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Klir, Tagihan Denda Listrik Penjual Gorengan di Jombang Lunas, Simak Penjelasan Pihak PLN

Anggi Fridianto • Kamis, 1 Mei 2025 | 22:15 WIB

Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo.
Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo.

JombangBanget.id  – Keluhan Masruroh, 61, warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang terkait sanksi denda tagihan listrik mencapai Rp 19 juta akhirnya lunas.

PLN memastikan tagihan tersebut sudah terbayar lunas secara sistem online.

Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo mengatakan, kasus yang terjadi pada Masruroh, 61, telah selesai.

”Jadi terkait tagihan untuk atas nama Naif Usman/Masruroh di wilayah Jalan Veteran, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang sudah selesai,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, Kamis (30/4).

Ia mengatakan, tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) atas nama Naif Usman/Masruroh telah dibayarkan melalui nomor register di payment point online bank.

”Ya, sudah lunas secara sistem online di payment bank,’’ tambahnya.

Selain itu, Dwi juga memastikan jika kebutuhan listrik di rumah Masruroh, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek sudah terkendali.

Bersamaan dengan penyelesaian tagihan tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemasangan baru di rumah Masruroh.

”Listrik di rumah ibu Masruroh, sudah ada pasang baru atas nama bu Masruroh dengan daya 900 VA,’’ jelas dia.

Terpisah, anggota DPR RI asal Jombang Sadarestuwati menyampaikan perkara yang dialami Masruroh kini sudah klir.

”Sudah selesai. Sudah kita komunikasikan dengan dirut PLN,” ujar dia.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Menturus Kudu Jombang Tuntas, Pemdes: Tahun Ini Kita Lengkapi Jaringan Listrik

Sebelumnya, anggota DPR RI asal Jombang Sadarestuwati mengungkapkan keprihatinan atas kejadian yang menimpa Masruroh.

Politikus PDIP ini akan mengupayakan komunikasi dengan dirut PLN untuk mencari solusi atas kejadian tersebut.

”Saat ini kita koordinasikan dengan dirut PLN untuk mencari solusi atas kejadian ini,” ujar dia.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN untuk mencari solusi.

”Dari hasil koordinasi sementara, PLN berencana menanggung dari dana sosial pegawai PLN. Kita masih upayakan koordinasi terus. Insya Allah nanti kita kawal sampai selesai. Mohon doanya,’’ papar dia.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum atau merugikan negara.

Ia berharap, masyarakat tertib dan menghindari kegiatan yang menyimpang.

”Ini pembelajaran kepada masyarakat kita agar harus ekstra hati-hati. Karena bagaimanapun juga urusan dengan perusahaan milik negara yang notabene tidak bisa begitu saja untuk menyelesaikan satu persoalan. Masyarakat sendiri perlu kedisiplinan dan punya rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan negara agar tidak melakukan hal hal yang menyimpang,” ujarnya Mbak Estu, sapaan akrabnya

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib pilu dialami Masruroh, 61, warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek.

Pasalnya, janda yang setiap harinya menggantungkan hidup dari usaha berjualan gorengan harus membayar tunggakan denda listrik dari PLN mencapai Rp 19 juta.

Denda itu muncul setelah petugas PLN menemukan jaringan kabel yang diduga digunakan mencuri aliran listrik  pada 2022 lalu.

Setelah sempat mengangsur dua bulan, Masruroh tak lagi bisa membayar angsuran.

PLN akhirnya melakukan pemutusan aliran listrik di rumahnya. Masruroh berharap PLN bisa memberikan keringanan dengan menghapus sisa tunggakan denda sebesar Rp 12,7 juta.

Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo menerangkan, pengenaan sanksi denda tagihan listrik terhadap pelanggan atas nama Naif Usman/ Masruroh di wilayah Jalan Veteran, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas PLN, menemukan pelanggaran berupa sambungan langsung sehingga dijatuhi sanksi.

”Pelanggan tersebut pada tahun 2022 dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) karena melakukan sambung langsung dan telah disepakati kedua belah pihak untuk penyelesaiannya termasuk tagihan yang harus dibayarkan, yakni senilai Rp 19 juta dan dengan metode angsuran 12 kali,” ujar dia.. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#PLN Jombang #pt pln #tagihan listrik #Pelunasan #PLN ULP #denda #pdi perjuangan #lunas #penjual gorengan #Jombang #Diwek #Sadarestuwati #PDIP #PLN