
JombangBanget.id – Pihak buruh korban PHK PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Diwek, menyerahkan 10 bukti tambahan kepada majelis hakim dalam sidang perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/10).
Bukti berkode P-54 hingga P-63 meliputi dokumentasi perekrutan karyawan baru, surat dari serikat buruh, serta dokumen perkembangan penyelidikan di Polres Jombang.
Seluruhnya diajukan untuk memperkuat dalil gugatan terhadap perusahaan.
Baca Juga: Komisi C DPRD Jombang Sidak Jalan Kemuning, Begini Hasilnya
Kuasa hukum buruh Lutfi Mulyono mengatakan, ada 10 bukti tambahan yang diserahkan kepada majelis hakim dengan kode P-54 hingga P-63.
Bukti itu meliputi dokumentasi perekrutan karyawan, surat dari serikat buruh, hingga dokumen perkembangan penyelidikan di Polres Jombang.
Dokumentasi perekrutan pada 23 dan 24 Juni 2026 menjadi salah satu bukti yang disorot.
Berupa tangkapan layar video diduga briefing dan foto aktivitas perekrutan, bukti tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa perusahaan masih merekrut karyawan baru.
”Untuk P-54 sampai P-56, ini membuktikan perusahaan masih melakukan perekrutan karyawan baru. Ada video briefing karyawan baru tanggal 24 Juni serta foto aktivitas perekrutan pada 23 dan 24 Juni,” jelasnya.
Buruh juga menyerahkan bukti P-57 berupa tangkapan layar video tertanggal 1 Juli 2026 yang memuat pernyataan HRD PT SGS berinisial HS.
Dalam video tersebut, HRD disebut menyampaikan bahwa posisi karyawan lama yang terkena PHK telah digantikan. Bukti itu sekaligus memuat penolakan para penggugat.


