Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang PHI PT SGS Jombang, Buruh Sodorkan 10 Bukti Baru ke Hakim

A
Penulis: Achmad RW❯
Buruh menunjukkan bukti surat saat Sidang sengketa PHK PT SGS. (IST))
Buruh menunjukkan bukti surat saat Sidang sengketa PHK PT SGS. (IST))

Advertisement

JombangBanget.id – Pihak buruh korban PHK PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Diwek, menyerahkan 10 bukti tambahan kepada majelis hakim dalam sidang perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/10).

Bukti berkode P-54 hingga P-63 meliputi dokumentasi perekrutan karyawan baru, surat dari serikat buruh, serta dokumen perkembangan penyelidikan di Polres Jombang.

Seluruhnya diajukan untuk memperkuat dalil gugatan terhadap perusahaan.

Kuasa hukum buruh Lutfi Mulyono mengatakan, ada 10 bukti tambahan yang diserahkan kepada majelis hakim dengan kode P-54 hingga P-63.

Bukti itu meliputi dokumentasi perekrutan karyawan, surat dari serikat buruh, hingga dokumen perkembangan penyelidikan di Polres Jombang.

Advertisement

Dokumentasi perekrutan pada 23 dan 24 Juni 2026 menjadi salah satu bukti yang disorot.

Berupa tangkapan layar video diduga briefing dan foto aktivitas perekrutan, bukti tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa perusahaan masih merekrut karyawan baru.

”Untuk P-54 sampai P-56, ini membuktikan perusahaan masih melakukan perekrutan karyawan baru. Ada video briefing karyawan baru tanggal 24 Juni serta foto aktivitas perekrutan pada 23 dan 24 Juni,” jelasnya.

Buruh juga menyerahkan bukti P-57 berupa tangkapan layar video tertanggal 1 Juli 2026 yang memuat pernyataan HRD PT SGS berinisial HS.

Dalam video tersebut, HRD disebut menyampaikan bahwa posisi karyawan lama yang terkena PHK telah digantikan. Bukti itu sekaligus memuat penolakan para penggugat.

Advertisement

Artikel Terkait

Sidang Sengketa PHK PT SGS Jombang Berlanjut, Buruh Ajukan 53 Bukti Surat

Sidang Sengketa PHK PT SGS Jombang Berlanjut, Buruh Ajukan 53 Bukti Surat

Dalam sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Surabaya, Selasa (20/10), pihak buruh melalui Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) menyerahkan 53 bukti surat kepada majelis hakim.

Replik Buruh Diterima Hakim, Sengketa PHK PT SGS Jombang Berlanjut

Replik Buruh Diterima Hakim, Sengketa PHK PT SGS Jombang Berlanjut

Majelis hakim PHI Surabaya menerima replik 51 buruh PT SGS Jombang. Pekerja menolak pesangon 0,5 kali ketentuan dan menuntut dua kali ketentuan.

Tiga Kali Mangkir, Perkara PHK PT SGS Jombang Masuk Pembuktian

Tiga Kali Mangkir, Perkara PHK PT SGS Jombang Masuk Pembuktian

Perkara PHK buruh PT SGS di PHI Surabaya memasuki tahap pembuktian setelah perusahaan tiga kali tidak hadir dalam persidangan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer