
JombangBanget.id – Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) perkara 51 buruh terdampak PHK PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Jombang kembali digelar tanpa kehadiran pihak perusahaan, Selasa (15/9).
Setelah dua kali mangkir, majelis hakim PN Surabaya Kelas I A Khusus memberikan panggilan ketiga sekaligus terakhir untuk sidang 22 September 2026.
Ketua Gabungan Aliansi Serikat Jombang Peduli (GAS-JP) Lutfhi Mulyono mengatakan, ketidakhadiran perusahaan sudah terjadi sejak sidang perdana pada Kamis (3/9).
Baca Juga: Tiket Pulang Belum Ada, 82 Jemaah Umrah Jombang Tertahan di Arab Saudi
"Untuk sidang kedua pihak perusahaan atau tergugat tidak hadir lagi. Majelis hakim memutuskan panggilan terakhir ketiga tanggal 22 September 2026,” ujar Lutfhi, Rabu (16/9).
Menurut dia, jika PT SGS kembali tidak hadir pada panggilan terakhir, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi.
"Nanti apabila panggilan terakhir perusahaan tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi," jelasnya.
Lutfhi menegaskan, hingga sidang kedua, pihak perusahaan belum sekalipun hadir memenuhi panggilan majelis hakim.
"Tidak pernah hadir dari sidang perdana yang berlangsung hari Kamis (3/9) hingga kemarin," ucapnya.
Meski perusahaan dua kali mangkir, Lutfhi menyebut kondisi tersebut tidak memengaruhi langkah pihak penggugat. Para buruh tetap menyerahkan proses perkara kepada majelis hakim.
”Nggak ada masalah, tetap saja jalan. Tinggal lihat nanti apa putusan majelis hakim," pungkasnya.

