Enam Raperda Prioritas 2027 Tengah Dipetakan Bapemperda DPRD Jombang, Berikut Daftarnya

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 07:45 WIB
DIKEBUT: Bapemperda DPRD Jombang mengundang pihak eksternal membahas Raperda tentang Desa, Senin (7/9). (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
DIKEBUT: Bapemperda DPRD Jombang mengundang pihak eksternal membahas Raperda tentang Desa, Senin (7/9). (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang mulai memetakan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bakal masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. 

Dari sejumlah usulan yang masuk, hanya enam Raperda yang nantinya memiliki ruang pembahasan di luar perda kumulatif.

’’Pemetaan kita lakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bagian Hukum Setdakab Jombang, Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD, pimpinan komisi, serta pimpinan dan anggota Bapemperda,’’ kata Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono.

Baca Juga: Periodisasi Kades Dipertegas, Raperda Desa di Jombang Dimatangkan

Rapat Senin (5/10) menjadi bagian dari proses finalisasi Propemperda 2027. Sebab, Propemperda harus ditetapkan sebelum APBD 2027 disepakati bersama antara DPRD dan Bupati Jombang.

Terdapat tujuh Raperda 2026 yang telah ditetapkan. Jumlah tersebut diproyeksikan bertambah menjadi sekitar 10 perda hingga November mendatang.

Berdasarkan ketentuan pembentukan produk hukum daerah, hanya mendapatkan ruang penambahan Propemperda sebesar 25 persen dari jumlah perda yang ditetapkan pada tahun berjalan.

Baca Juga: Langgar Perda Tak Langsung Dipidana, DPRD Jombang Bahas Dua Raperda

’’Estimasi sampai bulan November kita menetapkan 10 Raperda, maka ruang penambahan bagi pemerintah daerah dan DPRD hanya ada dua Raperda dari 10 yang ditetapkan. Sehingga total Propemperda 2027 kita proyeksi 12,’’ jelasnya.

Dari 12 Raperda tersebut tidak seluruhnya menjadi ruang pembahasan baru. Sebab, terdapat sejumlah perda kumulatif yang wajib masuk dalam program. Di antaranya Perda APBD 2028, Perubahan APBD 2027, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

’’Setelah dikurangi perda kumulatif, kita punya enam slot Raperda usulan 2027. Dua di antaranya Perda inisiatif DPRD, sedangkan empat merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Jombang,’’ paparnya.

Keterbatasan slot tersebut membuat Bapemperda harus benar-benar selektif. Setiap usulan akan dipetakan berdasarkan urgensi, kebutuhan masyarakat, serta kemungkinan terjadinya tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

Sejumlah usulan dari eksekutif yang dibahas antara lain Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger.

Kemudian Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional.

’’Untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kita harus harmonisasi sejauh mana urgensinya. Apakah terjadi irisan dengan perda yang sudah ada. Kita tidak mau nantinya ada tumpang tindih antara satu perda dengan perda lainnya,’’ tegasnya.

Baca Juga: DPRD Jombang Matangkan Raperda Larangan Miras dan Oplosan, Target Zero Minuman Beralkohol

Hal serupa juga menjadi perhatian dalam usulan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Bapemperda masih mempertanyakan apakah persoalan kebakaran memang membutuhkan perda khusus atau cukup dilakukan penguatan kelembagaan yang sudah ada.

’’Kalau spesifik kebakaran, kita menjadi lex specialis. Padahal di Jombang, apakah kebakaran sudah menjadi dominasi kebencanaan selain banjir? Apakah nanti kita membentuk perda kebakaran, lalu perda banjir dan sebagainya? Ini masih menjadi perdebatan,’’ ungkapnya. (yan/jif)

 

Editor : Achmad RW
2027 raperda prioritas dipetakan Bapemperda Jombang