JombangBanget.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang segera menetapkan pasangan Warsubi-Salmanudin Yazid sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Serentak 2024.
Saat ini KPU telah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur membenarkan surat pemberitahuan dari KPU RI terkait penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 telah turun.
”Ya, hari ini kami telah menerima surat tersebut,” ujar dia melalui Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Nuriadi kepada Jawa Pos Radar Jombang, Senin (6/1).
Dalam surat nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut, menjelaskan beberapa poin.
Di antaranya, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan: tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Selain itu, bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang wilayahnya kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonban PHP di MK agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah ini diterbitkan.
”Alhamdulillah Jombang tidak ada gugatan di MK, dan sesuai rapat yang kita gelar, untuk rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih kita laksanakan tanggal 9 Januari 2025,” papar dia.
Dijelaskan, sesuai PKPU 18/2024 Pasal 60 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, adapun pleno penetapan pasangan calon terpilih dihadiri pasangan calon, Bawaslu, parpol pengusung/pengusul pasangan calon.
”Ya, untuk Jombang kedua pasangan calon harus hadir,” jelas dia.
Lantas bagaimana jika satu dari dua paslon yang ada, menyatakan tidak hadir dalam pleno? soal itu Nuriadi enggan berandai-andai.
”Soal itu secara teknis tidak diatur dalam PKPU. Namun yang jelas akan kami undang kedua pasangan calon untuk hadir,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz