Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Dua Paslon Pilbup Jombang Laporkan Dana Awal Kampanye ke KPU

Anggi Fridianto • Minggu, 29 September 2024 | 02:15 WIB
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi.

JombangBanget.id – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju di Pilkada Jombang diwajibkan melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU.

Baik pasangan nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah dan paslon nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin Yazid sudah melaporkan LADK ke KPU.

Namun demikian, KPU belum bisa mengumumkan menunggu terbitnya SK.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Nuriadi mengatakan, dua paslon telah melaporkan LADK.

”Untuk laporan awal dana kampanye sudah dilaporkan,,”  ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Namun demikian, Nuriadi belum bisa menjelaskan secara rinci berapa besaran LADK masing-masing paslon.

”Saat ini belum kita umumkan, karena masih menunggu kita SK-kan dulu. Namun yang jelas kedua pasangan calon sudah melaporkan,’’ tambahnya.

Ia mengatakan, dalam pelaporan dana kampanye, paslon melalui tim liaison officer (LO) diminta aktif melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang disediakan KPU RI.

”Saat ini memang harus dilaporkan secara sistematis, kalau pelaporan data kan ada Sidalih. Kalau dana kampanye juga ada Sikadeka,’’ terangnya.

Dalam pelaporan dana kampanye, paslon juga diminta membuat rekening khusus dana kampanye.

Rekening itu nantinya akan berisi pemasukan dan pengeluaran kegiatan kampanye.

Baca Juga: Tim Pemenangan Murah dan Warsa Tancap Gas, Fokus Persiapkan Kampanye di Panggung Pilbup Jombang

Dalam PKPU 14/2024 tentang Dana Kampanye, pasal 6 disebutkan jika ada beberapa sumber dana kampanye.

Di antaranya, sumbangan partai politik/gabungan partai politik peserta pemilu, sumbangan paslon/sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta.

Dalam pasal 9 disebutkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75.000.000 selama masa Kampanye.

Sedangkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum paling banyak Rp 750.000.000 selama masa kampanye. KPU mengimbau, paslon melaporkan dana kampanye sesuai ketentuan.

”Karena laporan ini adalah bagian dari wujud transparansi agar bisa sama-sama diketahui sesuai standar dan sumber penyumbangnya juga jelas dan sah,” papar dia.

Dalam pelaksanannya, nanti KPU juga akan menggandeng kantor akuntan publik  untuk melakukan audit dana kampanye.

”Ya, tapi itu nanti saat sudah ada laporan dan penggunaan dana kampanye,’’ pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#KPU #Dana Awal Kampanye #paslon #Jombang #pilbup