JombangBanget.id – Jelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang dibuka 27 Agustus nanti, KPU Jombang membuka layanan ruang konsultasi terkait pencalonan.
Meski sudah ada beberapa bakal pasangan calon yang mendapatkan rekom parpol, helpdesk tersebut masih tampak sepi.
Pantauan di lokasi, tampak helpdesk pencalonan bupati dan wakil bupati yang disediakan KPU Jombang di Ruang Husni Kamil Malik masih sepi.
Hanya ada beberapa petugas di dalam ruangan.
”Jadi sejak 1 Agustus kemarin kita sudah buka helpdesk ini,’’ ujar Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Nuriadi, Kamis (15/8).
Ruang tersebut, lanjutnya, untuk melayani para pasangan calon, atau tim sukses yang ingin menanyakan syarat pendaftaran.
Diketahui, KPU akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 24 Agustus mendatang.
”Sesuai jadwal, tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka mulai 27-29 Agustus, kurang dari dua minggu lagi,” tambahnya.
Sejauh ini, lanjut Nuriadi, belum ada tim maupun pasangan calon yang datang ke KPU untuk menanyakan persyaratan calon.
Hanya, yang sudah melakukan komunikasi lewat dirinya ada beberapa.
”Kalau yang datang langsung belum ada, namun kita tetap membuka kesempatan untuk berkomunikasi,’’ tambahnya.
Nuriadi juga menambahkan, jika dalam pendaftaran pasangan calon nanti yang bisa mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Jombang.
Hal itu juga ditegaskan dalam PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota.
”Dari hasil Pemilu 2024 lalu, kita ketahui bersama ada 8 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Jombang,’’ terangnya.
Lebih rinci ia mengatakan, dalam pasal 11, dijelaskan, yang dapat mengusulkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 poin (3), partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
”Artinya sesuai aturan yang berlaku, hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bisa mengusulkan pasangan calon,’’ tambahnya.
Lantas bagaimana dengan parpol yang tidak punya kursi di DPRD Jombang? Nuriadi mengatakan, parpol yang tidak memiliki kursi tidak bisa mengusulkan pasangan calon untuk mendaftar ke KPU.
”Kalau sesuai syarat tidak bisa mengusulkan pasangan calon,’’ pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz