Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Masa Jabatan Anggota DPRD Jombang Periode 2019-2024 Berakhir Agustus, Kapan Anggota Dewan Terpilih Hasil Pileg Dilantik? Berikut Penjelasannya

Ainul Hafidz • Senin, 6 Mei 2024 | 15:45 WIB
Ilustrasi kursi dprd.
Ilustrasi kursi dprd.

JombangBanget.id – Sebanyak 50 calon terpilih anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 bisa tersenyum lega.

Itu setelah KPU Jombang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang periode 2024-2029, Kamis (2/5) malam.

Pelantikan para wakil rakyat ini bakal dijadwalkan Agustus nanti.

Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, setelah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang periode 2024-2029, pihaknya akan segera mengirim salinan hasil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.

Di antaranya kepada partai politik.

”Selain itu kami juga akan menyampaikan salinan itu kepada calon terpilih juga menyampaikan kepada gubernur melalui bupati,” tandas Burhan.

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada calon terpilih agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

”Terkait LHKPN ini penting saya ingatkan karena ada konsekuensinya jika tidak menyerahkan,” bebernya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Pemerintahan Setdakab Jombang Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya nantinya yang memproses pemberhentian anggota dewan periode 2019-2024 dan pengangkatan anggota DPRD Jombang terpilih.

”Jadi, tugas bagian pemerintahan nanti memproses berkas keperluan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD terpilih,” kata Adi dikonfirmasi, Minggu (5/5).

Baca Juga: Hasil Pileg Berdampak ke Peta Pilbup Jombang, Pengamat: Gerindra Daya Gedor Tinggi, PPP Patut Waspada

Untuk saat ini, lanjut Adi, pihaknya belum melakukan tahapan ataupun proses terkait itu.

”Sekarang belum proses apa-apa, dari provinsi juga baru saja sosialisasi tentang mekanisme itu Kamis-Jumat (2-3/5) kemarin. Prinsipnya, tetap menggunakan PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd provinsi, kabupaten/kota,” imbuh dia.

Ditanya kapan masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir, Adi menyebut akhir masa jabatan (AMJ) berakhir pada 21 Agustus nanti.

Sementara, terkait pelantikan anggota DPRD Jombang periode 2024-2029 nantinya oleh gubernur.

”Yang melantik gubernur, karena yang menerbitkan SK dari sana,” kata Adi. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#jabatan #masa #dilantik #2029 #AMJ #Terpilih #2019 #pileg #akhir #pelantikan #Jombang #Pemilu #2024 #anggota #DPRD