JombangBanget.id - Dari hasil pemeriksaan, perkelahian berujung maut antara Febri Wahyudi, 26, tukang potong rambut asal Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang dan Septian Adi Febriansyah, 24, karyawan Indomaret asal Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri diduga dilatari motif cinta segitiga yang melibatkan perempuan berinisial E, 24, perempuan asal Kediri.
”Jadi awalnya itu pelaku FW dan E itu sudah lamaran di tahun lalu. Namun, dalam perjalanannya lamaran itu akhirnya batal,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Batalnya lamaran itu, disebutnya terjadi karena diduga akibat pendekatan yang dilakukan korban Septian Adi kepada E.
”Hal itu juga yang membuat tersangka FW merasa sakit hati,” lanjutnya.
Mengetahui E menjalin hubungan dengan korban, pelaku yang sakit hati lantas mengirimkan video diduga bermuatan mesum antara pelaku dan E kepada korban.
”Hal itu dilakukan pelaku untuk membuat hubungan korban dan E renggang, dan harapannya lamaran tidak jadi dibatalkan,” imbuhnya.
Setelah melihat adegan dalam video, korban diduga tersulut emosi hingga terjadilah cekcok keduanya di babershop di Jl Dr Wahidin Sudiro H, Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kamis (9/10) malam itu hingga berujung meregangnya nyawa korban.
”Kebetulan tempat kerja pelaku dan korban memang berdekatan, berhadapan bahkan,” tambahnya.
Perkelahian dua pemuda yang merebutkan wanita inipun tak terelakkan.
Korban, disebut Margono sempat memukul pelaku sebelum akhirnya pelaku mengeluarkan pisau lipat yang dibawanya di tas.
”Pelaku kemudian melakukan penusukan pada korban pada bagian leher dan dada, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” rincinya.
Baca Juga: Detik-detik Truk di Jombang Hantam Warung saat Malam Tahun Baru 2025
Barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari TKP, yakni sebuah smartphone Realmi warna biru, smartphone Infinix, kep potong rambut warna putih motif garis hitam terdapat bercak darah, sebilah pisau lipat merek Venturis yang juga terdapat bercak darah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP subsidair 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
”Kita juga masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban,” tandas Margono. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz