JombangBanget.id – SH, 37, seorang buruh tani asal Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Jomabang, dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Ia ditangkap setelah aksinya menganiaya YNM, 36, yang tak lain merupakan istrinya sendiri.
”Pelaku kami tangkap Kamis (31/10) malam, sekitar pukul 19.30 di rumahnya,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.
Margono menjelaskan, kasus itu bermula pada 24 Oktober lalu.
Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk.
”Dia masuk rumah lewat pintu belakang dengan menggedor-gedor pintu, sampai akhirnya dibukakan oleh istrinya,” ceritanya.
Tanpa alasan yang jelas, pelaku yang tengah dalam pengaruh alkohol terlibat cekcok mulut dengan istrinya, YNM, 36.
”Keduanya konflik, tersangka ini menuduh istrinya selingkuh, padahal ya tidak ada apa-apa. Tuduhan itu pun tidak dihiraukan istrinya, kemudian ia ditinggal masuk ke kamar oleh istrinya ini,” lontarnya.
Karena merasa tak dihiraukan, emosi pelaku semakin menjadi-jadi.
Pelaku kemudian melempar sebuah celurit ke kamar tidur tempat istrinya yang sedang menyusui anak balitanya.
”Pelaku sempat melempar celurit, namun berhasil dihindari korban. Anak korban yang ketakutan juga kemudian lari,” lontarnya.
Baca Juga: Detik-detik Dua Motor Beradu di Jalan Provinsi Jombang, Pelajar Asal Lamongan Tewas
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian menganiaya korban. Korban dipukuli dan ditendang oleh pelaku sampai beberapa kali.
”Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka memar. Beruntung korban berhasil lari ke rumah tetangga kemudian melapor polisi,” lontarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, polisi bergerak menangkap pelaku di rumahnya.
Pelaku hanya bisa pasrah saat digiring petugas ke Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” lontarnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
”Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz