1. 4.337 Siswa TK di Jombang Diusulkan Terima PIP

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:57 WIB
CERIA: Kegiatan pembelajaran di TK Pertiwi Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, (16/10). (Wenny Rosalina/Radar Jombang)
CERIA: Kegiatan pembelajaran di TK Pertiwi Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang, (16/10). (Wenny Rosalina/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Sebanyak 4.337 siswa taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Jombang masuk dalam data sementara usulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) per 22 Oktober 2026.

Data berasal dari pengusulan satuan pendidikan melalui aplikasi Sipintar dengan sasaran siswa kelompok desil 1–4.

Kepastian penerima bantuan masih menunggu proses verifikasi dan validasi serta penerbitan surat keputusan dari kementerian terkait.

’’Untuk TK, 4.337 siswa dari desil 1–4. Itu data sementara sampai cut off tanggal 22 Oktober pukul 10.00 WIB,’’ kata Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Maria Ulfah.

Baca Juga: Hobi Keliling Kedai Kopi, Syafril Ingin Excelsa Wonosalam Jombang Naik Kelas

Jumlah tersebut masih bersifat sementara karena proses verifikasi dan validasi (verval) usulan calon penerima PIP berlangsung hingga 22 Oktober pukul 23.59.

Pengusulan PIP dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi Sipintar. Sementara untuk pendidikan kesetaraan, saat ini sudah tidak ada fase pengusulan.

”Untuk pendidikan kesetaraan, sudah tidak ada lagi fase pengusulan yang aktif karena sudah dihabiskan pagunya oleh pusat di fase pengusulan sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Profil Syafril Yudhi Pratama, Mengabdi dengan Hati untuk Petani Jombang

Setelah tahapan pengusulan dan verifikasi serta validasi selesai, proses berikutnya menunggu penerbitan surat keputusan (SK) nominatif dan SK pemberian dari Kementerian Pendidikan.

Terkait jumlah siswa yang dapat diusulkan, Maria menegaskan tidak ada target minimal maupun maksimal yang ditetapkan secara khusus bagi satuan pendidikan.

Penentuan calon penerima dilakukan melalui sistem yang mengintegrasikan data dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri.

”Tidak ada (target minimal atau maksimal). Kuota difilter oleh sistem Sipintar yang diintegrasikan dengan Data Kemensos. Yakni DTSEN, dan data Kemendagri oleh Kementerian Pendidikan,” urainya.

Baca Juga: Jombang Fest 2026 Hadirkan Wayang Kulit Sang Parikesit

Penentuan calon penerima PIP mengacu pada penyaringan data melalui sistem yang telah terintegrasi. Adapun kepastian penerima bantuan masih menunggu penetapan melalui SK dari kementerian terkait. 

Dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan, besaran bantuan sosial PIP untuk siswa pra sekolah Rp 225 ribu untuk satu semester. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
pip tk siswa IGTKI Jombang