JombangBanget.id - Sebanyak 95 PPPK paruh waktu Kantor Kemenag Jombang masih aktif dan berpeluang diperpanjang setelah masa kerja berakhir 30 Oktober 2026.
Itu sesuai evaluasi kinerja dan ketentuan yang berlaku.
’’Proses perpanjangan nantinya tetap mempertimbangkan seluruh ketentuan. Termasuk evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, anggaran, kedisiplinan, dan batas usia pegawai,’’ kata Kasubag TU Kantor Kemenag Jombang, Arif Hidayatullah.
Baca Juga: Renungan Minggu: Saat yang Sedikit Diserahkan kepada Tuhan Menjadi Mukjizat
Dua orang dari jumlah awal sudah tidak lagi aktif. Satu orang mengundurkan diri, sedangkan satu lainnya telah memasuki masa pensiun.
’’PPPK paruh waktu di Kemenag Jombang saat diangkat tahun 2025 berjumlah 97 orang. Satu orang mengundurkan diri dan satu orang masuk masa pensiun. PPPK aktif 95,’’ terangnya.
Terkait perpanjangan kontrak, pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu pertimbangan utama dalam perpanjangan, hasil evaluasi kinerja pegawai. Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan harus minimal berkategori baik.
Baca Juga: Binrohtal: Tak Ada yang Melihat, Tapi Allah Tahu
Perpanjangan juga mempertimbangkan kebutuhan unit kerja terhadap keberadaan pegawai pada jabatan yang diduduki. Faktor ketersediaan anggaran belanja pegawai pada instansi juga menjadi pertimbangan.
’’Unit kerja atau instansi tempat bertugas masih memerlukan keberadaan formasi dan tersedianya alokasi anggaran belanja pegawai pada instansi yang bersangkutan,’’ jelasnya.
Persyaratan lainnya, PPPK paruh waktu tidak sedang menjalani sanksi pelanggaran disiplin berat maupun sedang serta tidak tersangkut kasus hukum.
Kesesuaian usia juga menjadi pertimbangan. Pegawai yang akan diperpanjang harus belum mencapai batas usia pensiun (BUP) sesuai jabatan yang diduduki. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz