JombangBanget.id – Siswa taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Jombang mulai menjadi sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) 2026.
Dengan pengajuan calon penerima masih menunggu pembuatan akun pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) TK pemerintah pusat.
’’Karena pemerintah pusat masih memproses pembuatan akun pengelola PIP untuk satuan pendidikan TK,’’ kata Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Maria Ulfah.
Baca Juga: Sudah Audiensi, PKL Liar di Jl KH Ahmad Dahlan Jombang Tetap Marak
Pengelolaan PIP untuk jenjang TK belum berjalan sepenuhnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses pembuatan akun pengelola PIP TK oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan.
’’Masih proses pembuatan akun pengelola PIP TK oleh Puslapdik Kementerian,’’ ucapnya.
Nantinya pengajuan PIP dilakukan melalui aplikasi SIPINTAR menggunakan akun Dapodik satuan pendidikan.
Baca Juga: 1.210 Dusun di Jombang Kini Resmi Punya Pijakan Administratif
Karena itu, sekolah perlu memastikan data peserta didik yang tercatat dalam Dapodik telah sesuai dan valid.
Calon penerima harus memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, berusia minimal lima tahun, murid dari keluarga yang terdata dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) pada desil 1-4.
Murid berstatus yatim atau piatu. Murid dari pantai sosial. Murid di panti sosial atau panti asuhan. Murid berkebutuhan khusus.
Murid yang walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana.
Selain itu, murid harus terdata dalam Dapodik, berada pada usia sekolah, memiliki NIK yang valid, serta sudah mempunyai NISN.
Jumlah siswa TK yang nantinya diajukan sebagai calon penerima PIP tidak ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Kuota penerima akan menyesuaikan ketetapan pemerintah pusat berdasarkan hasil sinkronisasi data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Tiga RS Jember Belajar Sistem Remunerasi ke RSUD Jombang
’’Kuota ditentukan oleh pusat berdasarkan sinkronisasi data DTSEN,’’ katanya.
Dalam peraturan Mendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan, besaran bantuan sosial PIP untuk siswa pra sekolah Rp 225 ribu untuk satu semester. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz