Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemkab Jombang Tegaskan Pemecatan Dua Guru PNS Final, Begini Jalur Bandingnya

Wenny Rosalina • Jumat, 1 Mei 2026 | 05:35 WIB

 

Ilustrasi guru PNS dipecat. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi guru PNS dipecat. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Dua guru PNS SDN di Kabupaten Jombang resmi diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan tersebut telah melalui proses panjang dan mengantongi persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang menyebut, keputusan itu sudah final.

”Keputusan itu sudah final. Tapi yang bersangkutan masih bisa menempuh dua jalur, yakni melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) atau ke Badan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, Kamis (30/4).

Baca Juga: Cabor di Jombang Mengeluh, Dana Hibah KONI 2026 Belum Cair

Anwar menegaskan, proses pemberhentian tidak dilakukan secara instan, melainkan telah melalui tahapan panjang, termasuk evaluasi dan persetujuan dari BKN.

Meski demikian, peluang pembatalan surat keputusan (SK) pemberhentian tetap terbuka jika terdapat bukti kuat yang diajukan oleh pihak terkait.

”Kalau misalnya yang bersangkutan bisa menunjukkan bukti-bukti yang kuat, seperti kehadiran atau hal lain yang bisa dipertanggungjawabkan, itu bisa diajukan ke BP ASN. Nanti BP ASN yang menilai,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila BP ASN menerima argumentasi yang diajukan, maka lembaga tersebut dapat merekomendasikan pembatalan SK pemberhentian. Sebaliknya, jika bukti dinilai tidak cukup kuat, maka keputusan pemberhentian akan tetap berlaku.

”Kalau tidak bisa memberikan argumen yang kuat, ya otomatis keputusan sebelumnya akan dikuatkan,” imbuhnya.

Terkait mekanisme lanjutan, Anwar memastikan pemerintah daerah akan mengikuti sepenuhnya rekomendasi dari BP ASN. Jika rekomendasi pembatalan diterbitkan, maka SK pemberhentian akan langsung dibatalkan tanpa proses tambahan.

”Kalau BP ASN sudah memberikan pertimbangan, ya kita langsung mengikuti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Anwar menyebut pengajuan banding pihak terkait masih dalam proses. Hingga kini, BKPSDM Jombang belum menerima hasil keputusan dari BP ASN.

”Masih proses, belum ada hasil. Nanti kami juga akan dihubungi BP ASN jika ada hal-hal yang perlu dilengkapi dari masing-masing pihak,” pungkasnya.

Baca Juga: Harapan Baru bagi Petani di Tengah Kebijakan Harga Gabah

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam empat bulan terakhir, dua guru PNS sekolah dasar negeri di Kabupaten Jombang diberhentikan dengan hormat. Keduanya disebut kerap absen menjalankan tugas.

Guru berinisial D dari SDN  Jombang 6 menerima SK pemberhentian pada 27 Februari 2026. Ia dituding tidak masuk kerja selama 177 hari.

Namun, D membantah dengan menunjukkan bukti absensi manual.

”Faceprint seharusnya untuk penegakan disiplin, bukan alat untuk menjatuhkan,” ujarnya, Rabu (29/4).

Terhadap pemberhentian tersebut, D sudah mengajukan banding ke BP ASN.

Kasus serupa menimpa guru berinisial S dari SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan.

Ia menerima surat pemberhentian pada 21 April 2026 dengan batas pengajuan banding hingga 6 Mei. Ia dituding tidak masuk kerja selama 177 hari sepanjang Januari hingga Desember 2025.

S sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama setahun yang berakhir 31 Juli 2026.

Ia mengklaim tetap menjalankan tugas mengajar selama masa hukuman.

Baca Juga: Prestasi Kinerja Tinggi Kabupaten Sidoarjo dalam EPPD 2025: Cerminan Implementasi Hukum Administrasi Negara yang Efektif

S juga mengaku sempat dipanggil dinas pendidikan pada Januari 2026 terkait dugaan tidak masuk kerja selama periode September hingga Desember 2025. Pemeriksaan kemudian berlanjut di BKPSDM pada Maret 2026.

”Saya tetap masuk dan mengajar setiap hari. Bahkan ada saksi yang mengetahui kehadiran saya sampai sore, tapi memang saat itu absen masih manual, belum pakai faceprint,” tegasnya. (wen/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#pns #guru dipecat #Pemkab Jombang #guru pns #Jombang