JombangBanget.id – Sebanyak 1.769 guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ini diberikan khusus kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
BSU akan dicairkan bulan ini dengan nilai Rp 600 ribu.
’’Setelah menerima surat edaran, kami langsung melakukan pendataan dan terdata 1.769 guru yang bisa menerima BSU,’’ kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma) Kantor Kemenag, Kabupaten Jombang, Nur Khojin.
Penerima BSU tahun ini murni berasal dari unsur pendidik. ’’Pendidik saja, bukan tenaga kependidikan,’’ tegasnya.
BSU diberikan kepada guru non-ASN yang aktif mengajar di madrasah.
Mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah.
Para penerima juga harus terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama.
Memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Memiliki nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK ID) Kemenag.
Serta surat keputusan pengangkatan sebagai guru madrasah.
Penerima BSU dipastikan belum memiliki sertifikat pendidik. Belum mencapai usia pensiun 60 tahun.
Serta tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.
’’Seluruh penerima juga wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),’’ jelasnya.
Pemberian BSU dapat dihentikan apabila guru yang bersangkutan meninggal dunia.
Mencapai usia 60 tahun. Tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru madrasah. Diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Mengalami halangan tetap, atau tidak lagi memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis.
Terkait keberlanjutan program BSU pada tahun mendatang, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pusat.
Termasuk untuk tenaga kependidikan juga belum dipastikan akan dapat BSU.
’’Belum ada info BSU untuk tenaga kependidikan. Sementara BSU diperuntukkan bagi guru non-PNS yang belum bersertifikasi saja,’’ ucapnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz