JombangBanget.id – Forum Perjuangan Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (FPH PGRI) Jombang melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Jombang Kamis (18/9) lalu.
Mereka menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu soal gaji setara upah minimum kabupaten (UMK) setelah diangkat jadi PPPK paruh waktu, hingga pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu bagi guru.
Audiensi diikuti perwakilan guru, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Hukum Setdakab Jombang dan BKPSDM Jombang.
Koordinator FPH PGRI Kabupaten Jombang Nur Rohmad Basuki menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, soal penggajian PPPK paruh waktu yang diminta setara UMK.
Kedua, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu melalui formasi khusus guru yang masuk Dapodik sebanyak 502 orang.
”Namun jawaban sementara, gaji hanya bisa ditambah Rp 500 ribu,’’ ujar dia.
Meski begitu, tuntutan soal penggajian belum tuntas karena perwakilan BPKAD tidak hadir.
Rencananya, akan ada hearing lanjutan pada awal Oktober untuk membahas persoalan gaji, dengan agenda serupa yang difasilitasi langsung DPRD.
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan pihaknya akan menampung aspirasi honorer.
Ia menyebut selain dua tuntutan itu, juga ada keresahan akibat simpang siur data yang diterima para tenaga honorer.
Baca Juga: TPG Guru Honorer di Jombang Belum Cair, Ada yang Sampai Jual Emas dan Utang ke Bank
Namun, hal itu sudah diklarifikasi berdasarkan data resmi mengacu BKPSDM Jombang.
”Kami juga memahami kegelisahan mereka terkait kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai formasi. Sudah dijawab bahwa akan ada penyesuaian berdasarkan pendidikan terakhir,” jelasnya.
Kartiyono menambahkan, pola komunikasi yang baik perlu dibangun antara pemerintah daerah dan tenaga honorer agar mereka tidak lagi mencari informasi dari sumber yang tidak jelas.
Terkait penggajian yang selama ini diterima per tiga bulan sekali oleh guru, DPRD mendorong agar bisa dievaluasi menjadi bulanan.
”Soal gaji UMK, tetap bergantung pada ruang fiskal dan kemampuan anggaran daerah. Kalau memungkinkan tentu akan diupayakan, tapi kalau tidak, kita tidak bisa memaksakan. Yang jelas tuntutan mereka akan diakomodir secara bertahap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jombang Anwar, menambahkan, selain guru, ada juga honorer tenaga kesehatan yang menyampaikan tuntutan serupa.
Mereka mempertanyakan kenapa nama mereka tidak masuk dalam formasi PPPK paruh waktu karena syaratnya harus pernah mendaftar PPPK 2024.
”Untuk gaji, tidak bisa mengikuti UMK. Yang bisa diberikan hanya tambahan Rp 500 ribu mulai Januari tahun depan. Sedangkan soal pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu masih menunggu juknis,” singkatnya. (wen/ang)
Editor : Ainul Hafidz