Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Sekolah di Jombang Siap Terapkan Batas 20 Persen Gaji GTK dari BOSP

Wenny Rosalina • Selasa, 22 Juli 2025 | 20:13 WIB
SEMANGAT: Siswa saat mengikuti kegiatan belajar di SDN Mojongapit 3 Kecamatan Jombang.
SEMANGAT: Siswa saat mengikuti kegiatan belajar di SDN Mojongapit 3 Kecamatan Jombang.

JombangBanget.id – Aturan baru penggunaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) reguler membatasi aturan belanja pegawai maksimal 20 persen untuk sekolah negeri.

’’Aturan baru ini keluar Mei lalu, sehingga mulai berlaku pada penyaluran BOSP tahap kedua,’’ kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas P dan K Jombang, Wor Windari.

Ini dinilai cukup karena guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer yang bisa digaji dari BOSP reguler tinggal sedikit.

’’Guru honorer di setiap sekolah rata-rata sudah tinggal sedikit karena sudah banyak yang diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),’’ kata Yoni Tri Joko Kurnianto, ketua musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP negeri sekaligus kepala SMPN 1 Mojoagung, Jombang.

Aturan baru itu dinilai tidak memberatkan. Sebab selama ini, gaji GTK malah berada dibawah 20 persen.

Utamanya di sekolah-sekolah besar dengan jumlah murid yang banyak.

Apalagi aturan BOSP reguler juga menyatakan, guru yang dapat menerima gaji dari BOSP hanya guru yang sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan masuk dalam dapodik. Serta belum memiliki sertifikasi guru.

Itu merupakan guru yang diangkat sebelum 2019. Dan kini jumlahnya makin sedikit karena banyak yang sudah diangkat sebagai PPPK.

’’Di SMPN 1 Mojoagung yang guru honorer masuk dapodik dan NUPTK hanya dua. Itupun sudah tidak kami beri gaji karena sudah sertifikasi. Kalau sudah sertifikasi tidak boleh diambilkan gaji dari BOSP,’’ terangnya.

Tenaga kependidikan tidak harus terikat dengan aturan tersebut, sehingga seluruh tenaga kependidikan seperti tata usaha boleh digaji pakai BOSP.

’’Untuk tenaga kependidikan kami masih ada sembilan yang digaji pakai BOSP atau belum ASN,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Waduh, BOS Kinerja Program Sekolah Penggerak Angkatan Tiga di Jombang Terancam Tak Cair

Sehingga 20 persen dinilai cukup untuk memberikan gaji kepada seluruh GTK.

Besaran nilai gaji satu sekolah dengan sekolah lain tidak sama. Di SMPN 1 Mojoagung, guru mengajar 30 jam pelajaran setiap pekan.

Gaji yang diterima Rp 50 ribu per jam pelajaran.

Sementara di SD, aturan baru itu juga tidak memberatkan. Sebab GTK honorer tidak terlalu banyak.

Seperti di SDN Mojongapit 3. GTK yang dibayar menggunakan BOSP hanya dua, satu penjaga dan satu operator.

Gaji disesuaikan dengan kemampuan sekolah, rata-rata Rp 500-600 ribu per bulan.

’’Di SD borongan, tidak sama seperti di SMP atau SMA yang dihitung per jam pelajaran. Rata-rata Rp 500-600 ribu,’’ kata Kepala SDN Mojongapit 3, Zumaroh Is’adah.

Meski dengan jumlah siswa dibawah 60 orang, aturan itu dinilainya masih bisa diterapkan.

’’Apalagi sebentar lagi ada PPPK paruh waktu, sehingga belanja pegawai melalui BOS dapat lebih ditekan lagi,’’ katanya.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD sekaligus Kepala SDN Losari Kecamatan Ploso, Ustadz Natsir, menegaskan, siap menerapkan sesuai denga regulasi terbaru.

’’Kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, cukup 20 persen untuk belanja pegawai,’’ ujarnya.

BOSP tahap kedua 2025 segera cair. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang meminta sekolah menyesuaikan aturan baru.

Belanja pegawai untuk sekolah negeri yang semula 50 persen ke depan maksimal 20 persen. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Sekolah #BOSP #aturan baru #guru dan tenaga kependidikan #Jombang #20 Persen #guru #SMPN #dana bos #tenaga kependidikan