JombangBanget.id – Masih ada beberapa guru tidak tetap (GTT) yang mengeluhkan tunjangan profesi guru (TPG) yang belum cair hingga Kamis (24/4).
Kode pada aplikasi Info GTK antara satu GTT dengan GTT juga berbeda-beda.
’’Ada yang sudah cair. Yang belum cair ada yang kodenya di aplikasi menunjukkan sudah diusulkan, ada kode sudah terbit SKTP (surat keterangan tunjangan profesi),’’ ungkap salah satu guru.
TPG beberapa guru yang belum cair ada yang melakukan konfirmasi langsung ke dinas.
Ada juga yang memilih menunggu informasi dari sesama teman.
’’Pelayanan di dinas pendidikan itu kurang menyenangkan, tidak ramah, jadi guru-guru banyak yang malas ke sana, memilih menunggu informasi dari temannya yang lain,’’ terangnya.
Seperti sejumlah guru yang mendatangi dinas P dan K Jombang, Senin (21/4).
Itu karena kode guru menunjukkan jika sudah cair dan dana bisa diambil, tapi nomor rekening belum diberikan oleh dinas P dan K.
’’Setelah drama beberapa jam, menunggu lama, akhirnya nomor rekening diberikan, alhamdulillah sudah cair,’’ ucapnya.
Lambatnya pencairan (TPG) honorer yang telah mengantongi sertifikat pendidik membuat DPRD Jombang bersuara.
Wakil rakyat berharap agar dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang lebih proaktif untuk koordinasi dengan pusat.
Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Honorer di Jombang Naik, Dinas P dan K Tinggal Menunggu Ini
’’Koordinasi sangat diperlukan karena anggaran dari APBN, jadi harus lebih pro aktif,’’ kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati.
Menurutnya, hak guru harus diperjuangkan, salah satunya dengan meningkatkan kualitas pelayanan dengan lebih pro aktif koordinasi.
’’Tunjangan adalah hak setiap guru. Sesuai aturan yang berlaku,’’ tegasnya.
Apalagi jika milik ASN sudah cair. Sehingga perlu adanya koordinasi untuk memastikan kendala apa yang terjadi sehingga milik GTT tidak segera cair bersamaan dengan ASN.
’’Melalui koordinasi, jadi tahu syarat yang kurang apa saja sehingga tidak segera cair, kasihan kalau harus terlambat mencairkan hak guru,’’ ungkapnya.
Apalagi TPG bagi GTT yang sudah sertifikasi adalah sumber penghasilan utama.
Sebab honor dari sekolah biasanya tidak diberikan maksimal setelah guru mendapatkan sertifikat pendidik.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, mengatakan, TPG cair paling lambat 14 hari setelah surat keterangan tunjangan profesi (SKTP) terbit.
’’Terkait pencairan TPG untuk GTT, sesuai dengan juknis dibayarkan langsung oleh Puslapdik. Yaitu 14 hari kerja setelah tanggal terbit SKTP,’’ terangnya.
Sementara itu, A, salah satu guru honorer yang menerima TPG karena telah mengantongi sertifikat pendidik mengaku, TPG triwulan satu telah cair secara bertahap Selasa (22/4).
Ia berharap, guru-guru yang belum cair juga segera dicairkan karena bulan April hampir lewat.
’’Alhamdulillah sudah ada yang cair, beberapa juga ada yang belum, teman-teman masih menunggu, semoga segera cair semuanya, tidak sampai akhir April,’’ harapnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz