Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

DPRD Jombang Panggil Kemenag dan Pemkab, soal Salah Transfer TPG THR bagi Guru PAI

Wenny Rosalina • Selasa, 15 April 2025 | 15:47 WIB
SERIUS: Hearing Kemenag, Dinas P dan K, KKG PAI dengan DPRD Jombang di ruang rapat komisi D.
SERIUS: Hearing Kemenag, Dinas P dan K, KKG PAI dengan DPRD Jombang di ruang rapat komisi D.

JombangBanget.id – DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat dengan Kemenag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan kelompok kerja guru (KKG) pendidikan agama Islam (PAI) Kabupaten Jombang, Senin (14/4).

Membahas tentang kesalahan transfer tunjangan profesi guru tunjangan hari raya (TPG THR) guru PAI.

DPRD bakal mengusulkan pembayaran TPG THR dan gaji 13 guru PAI melalui perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2025.

’’Kami mendorong pemda menghitung kebutuhan yang harus jadi beban pembiayaan, kami usulkan di P-APBD tahun ini,’’ kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati.

Dari hearing tersebut diketahui, aturan kemenag dan kementerian keuangan kurang sinkron. TPG THR dan gaji 13 memang seharusnya ditransfer melalui APBD.

’’Berdasarkan aturan, harusnya ditransfer melalui APBD. Jadi sudah betul, Kemenag yang sudah terlanjur membayarkan harus dikembalikan,’’ jelasnya.

Ia juga bakal mendorong pemda untuk segera menghitung kebutuhan pembayaran TPG THR dan TPG gaji 13 untuk guru PAI.

’’Tahun 2026 kami belum tahu aturannya seperti apa, yang pasti tahun ini aturannya dibebankan ke APBD,’’ ucapnya.

Ketua KKG PAI Kabupaten Jombang, Zainur Rofiq, mengaku cukup puas dengan hasil pertemuan.

’’Semua sepakat memperjuangkan hak kami, semua sepakat mengawal ini sampai cair,’’ terangnya.

Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir, mengatakan, kesalahan transfer yang dilakukan bendahara kemenag dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Diminta Kembalikan THR, Bikin Ratusan Guru PAI di Jombang Kecewa

’’Teman-teman tanpa konsultasi dengan saya, mungkin disamakan dengan tahun lalu, padahal sudah berubah menjadi tanggungan APBD,’’ paparnya.

Karena itu merupakan uang negara, pihaknya meminta kepada semua guru yang menerima uang salah transfer tersebut untuk mengembalikan.

’’Karena itu kesalahan kami dan telah tersalurkan ke guru-guru PAI, maka kita harap yang belum dikembalikan, segera dikembalikan lagi ke kas negara,’’ katanya.

Hingga kemarin, belum semua guru mengembalikan dana salah transfer kemenag. Masih ada 30 persen yang belum mengembalikan.

Ada yang menunggu TPG bulan Maret cair.

’’Karena mereka punya kepentingan dan kebutuhan yang berbeda-beda, sejauh ini yang sudah mengembalikan hampir 70 persen,’’ ungkapnya.

Soal sanksi bagi yang tidak mengembalikan, ia mengaku belum tahu.

’’Kami belum menerima informasi itu, tapi karena itu kas negara, harus dikembalikan,’’ tegasnya.

Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid, menunggu aturan hukum lebih tinggi untuk jadi patokan pembayaran TPG THR dan gaji 13 guru PAI.

’’Pemerintah daerah akan menunggu aturan lebih tinggi untuk dijadikan patokan dasar daerah, sementara ini belum ada,’’ ucapnya. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #Dikembalikan #Kemenag Jombang #thr #guru pai #KKG PAI #salah transfer #Jombang #Dinas P dan K Jombang #dprd jombang