Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ada Efisiensi Anggaran, Dana BOS Daerah Aman? Begini Penjelasan Dinas P dan K Jombang

Wenny Rosalina • Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:14 WIB
Ilustrasi BOS.
Ilustrasi BOS.

JombangBanget.id – Efisiensi anggaran tahun 2025, tidak berpengaruh pada anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) daerah yang diberikan untuk siswa SD/MI serta SMP/MTs di Kabupaten Jombang.

Nilai yang diberikan juga tidak ada perubahan.

’’Untuk anggaran BOS daerah Kabupaten Jombang tahun 2025 aman, tidak terkena dampak efisiensi,’’ kata Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari.

Nilai BOS daerah tahun 2025 sama seperti 2024. Untuk siswa SD/MI Rp 100 ribu per siswa per tahun.

Nilai itu mengalami kenaikan yang sebelumnya pada 2023 Rp 53.700 per siswa per tahun.

Sementara untuk SMP/MTs, nilainya tetap sejak beberapa tahun lalu, Rp 202.500 per siswa per tahun.

BOS daerah juga diberikan kepada siswa SLB di Jombang baik negeri maupun swasta.

’’Nilainya sama, tidak hanya SD/MI dan SMP/MTs yang dapat, SLB juga dapat,’’ terangnya.

Sementara itu, Kepala SDN Losari Kecamatan Ploso, Ustadz Natsir, mengatakan, belum mendapatkan sosialiasai perubahan penggunaan BOS daerah.

’’Sejauh ini nilainya sama seperti tahun lalu, untuk penggunaannya juga sama,’’ ucapnya.

BOS daerah hingga pertengahan Februari ini belum cair. Sementara hanya BOS reguler yang sudah cair 50 persen dari total nilai BOS yang diterima.

Baca Juga: Catat, ANBK Jadi Acuan Sekolah di Jombang Terima BOS Kinerja

BOS daerah bisa dipakai untuk menaikkan gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang belum masuk data pokok pendidik (dapodik).

BOS reguler tidak bisa dipakai untuk memberikan gaji kepada GTT dan PTT.

’’BOS reguler hanya bisa dipakai untuk gaji GTT dan PTT yang sudah masuk dalam dapodik saja,’’ jelasnya.

Sedangkan BOS daerah lebih fleksibel, bisa dipakai untuk membayar honor GTT dan PTT baik yang sudah maupun yang belum masuk dapodik.

’’Kalaupun sudah masuk dapodik tapi gajinya masih minim, boleh dinaikkan melalui BOS daerah,’’ ucapnya

BOS  reguler dari pusat untuk jenjang SD/MI nilainya Rp 950 per siswa per tahun. SMP/MTs Rp 1.180.000 per siswa per tahun. (wen/jif)

 

Editor : Ainul Hafidz
#bos #dana #daerah #pencairan #Aman #mts #SD #slb #SMP #Jombang #jumlah #Dinas P dan K #efisiensi anggaran #mi