Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Dinas P dan K Warning Sekolah, Soal Dana PIP Siswa SD di Jombang Disunat

Wenny Rosalina • Kamis, 13 Juni 2024 | 15:46 WIB
Ilustrasi kartu program Indonesia pintar (PIP)
Ilustrasi kartu program Indonesia pintar (PIP)

JombangBanget.id – Keluhan wali murid SD Islam Al Fattah Kecamatan Peterongan, Jombang atas pemotongan dana program Indonesia pintar (PIP) anaknya ditanggapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Kepala sekolah dan operator telah dipanggil, dan dana yang telah dipotong diminta untuk dikembalikan.

’’Setelah kami mendapatkan laporan itu, kami sudah memanggil kepala sekolah dan operatornya ke dinas, Selasa (11/6),’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen.

Dari hasil klarifikasi, Senen mengatakan, hal tersebut bukan dimaksudkan untuk pungutan.

Penerima PIP hanya memberikan uang terima kasih kepada operator sekolah.

Senen meminta, agar dana tersebut dikembalikan seluruhnya kepada siswa.

Sebab PIP menjadi hak pribadi siswa.

’’Waktu rapat sudah saya suruh mengembalikan, dan sudah ada surat pernyataan akan dikembalikan,’’ jelasnya.

Terkait potongan untuk LKS dan akhirussanah, menurut Senen, LKS adalah bagian dari kebutuhan pembelajaran.

Di lembaga swasta memang tidak dilarang untuk pembelian buku LKS. Aturan tersebut tidak berlaku di lembaga negeri.

’’LKS kan termasuk perangkat yang mendukung proses pembelajaran. Secara regulasi boleh saja untuk mendukung pembelajaran. Hanya di lembaga swasta, tidak berlaku untuk lembaga negeri,’’ terangnya.

Baca Juga: Belum Aktivasi, 1.216 Siswa SD di Jombang Terancam Tak Bisa Cairkan PIP

SD negeri maupun swasta telah mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dan BOS daerah.

Nilai BOS reguler Rp 950 ribu per siswa per tahun. Sedangkan BOS daerah Rp 100.000 per siswa per tahun.

Dana BOS tersebut dipakai untuk operasional sekolah, mendukung semua kegiatan siswa termasuk pembelian buku yang dipakai untuk belajar.

BOS daerah dipakai untuk melengkapi BOS reguler.

’’BOS bisa dipakai untuk sarana prasarana pembelajaran, termasuk untuk LKS,’’ ungkap Senen.

Senen mengatakan, imbauan tegas terkait larangan pungutan di sekolah sudah sering dia sampaikan.

’’Imbauan itu sering kita sampaikan, bahkan tahun ini juga sudah,’’ tegasnya.

Nilai PIP untuk jenjang SD kelas 1 dan kelas 6, Rp 225 ribu per siswa per tahun.

Kelas 2 sampai kelas 5 Rp 450 per siswa per tahun.

Wali murid SD Islam Al Fattah merinci, uang PIP anaknya dipotong untuk pembayaran buku LKS Rp 200 ribu, admin PIP Rp 35 ribu dan akhirussanah Rp 40 ribu.

’’Semua pembayaran tersebut diambil langsung dari uang program PIP yang diterima siswa,’’ tegasnya.

Kepala SD Islam Al Fattah, Erwin Tri Utomo, mengatakan, pihaknya telah mengembalikan uang administrasi PIP senilai Rp 35 ribu ke wali murid.

Keputusan tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Baca Juga: 6 Ribu Siswa SD di Jombang Belum Cairkan PIP, Dinas P dan K Gerak Cepat

Setelah kepala sekolah dan operator diminta untuk klarifikasi, Selasa (11/6).

’’Dari petunjuk Disdikbud Jombang, kita diminta mengembalikan uang administrasi PIP Rp35 ribu itu. Kita mematuhi petunjuk Disdikbud Jombang,’’ katanya.

Uang administrasi PIP itu sudah sesuai kesepakatan dengan wali murid saat rapat.

Hanya saja ia mengaku tidak mau lagi mendapatkan persoalan terkait PIP.

’’Kemarin yang ngambil juga wali murid ke bank. Kita tidak mau lagi ada persoalan PIP terulang kembali di sini (SDI). Meski itu semua atas keikhlasan wali murid. Biar semua urusan PIP kita kembalikan ke wali murid saja,’’ ungkapnya. (wen/jif/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#pip #Disunat #dinas pendidikan dan kebudayaan #Jombang #Dinas P dan K #SD Islam #Peterongan #Warning