JombangBanget.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP di Jombang akan dibuka empat jalur.
Zonasi, afirmasi, prestasi, dan pindah tugas orang tua.
’’Jalur zonasi paling banyak, 50 persen dari daya tampung sekolah,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen.
Jalur afirmasi 15 persen. Ini termasuk kuota untuk penyandang disabilitas.
Dalam satu rombel, ada satu penyandang disabilitas yang dapat ditampung.
’’Itu bagi sekolah-sekolah yang menyediakan layanan inklusif,’’ ucapnya.
Jalur pindah tugas orang tua memiliki kuota lima persen.
Sementara jalur prestasi, kuotanya 30 persen dari total pagu.
Prestasi yang bisa digunakan, prestasi akademik dan nonakademik.
Prestasi akademik dari nilai rapor peringkat 1-6. Prestasi nonakademik minimal tingkat Kabupaten.
Dibanding tahun lalu, aturan PPDB pada jalur zonasi memiliki perubahan.
Baca Juga: Segini Jumlah Rombel SMAN di Jombang 2023, Cabdindik: Pagu PPDB 2024 Belum Ditetapkan
Dulu, aturan hanya sebatas KK yang digunakan diterbitkan minimal satu tahun tanpa adanya persyaratan siapa wali yang ada dalam KK tersebut.
Sekarang, nama wali atau nama orang tua yang ada dalam KK wajib sama dengan nama yang ada dalam akta, rapor, atau ijazah pada jenjang sebelumnya.
Perubahan KK yang bisa ditoleransi kurang dari satu tahun hanya jika ada penambahan anggota keluarga, kecuali calon siswa.
Atau pengurangan anggota keluarga jika ada yang meninggal dunia atau anggota keluarga yang pindah.
’’Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut. Jadi kalau mau pindah KK juga sekaligus pindah tempat tinggalnya,’’ ungkap Senen.
Jika ada perbedaan nama orang tua di KK. Maka KK terakhir harus dibuktikan dengan surat kematian atau surat perceraian.
’’Untuk verifikasi kebenaran data dalam KK, kami akan koordinasi dengan Dispendukcapil Jombang sesuai kewenangannya,’’ tegasnya. (wen/jif/fid)
Editor : Ainul Hafidz