JombangBanget.id – Pemkab Jombang bersama DPRD Jombang mulai menyusun satu regulasi terpadu untuk menggantikan empat peraturan daerah (perda) yang selama ini mengatur pemerintahan desa.
Penyatuan dilakukan melalui metode omnibus dalam pembahasan raperda desa yang mulai bergulir di rapat paripurna DPRD Jombang, Senin (2/11).
Penyatuan itu untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Sidang PHI PT SGS Jombang, Buruh Sodorkan 10 Bukti Baru ke Hakim
Selama ini, pengaturan desa tersebar dalam empat perda.
Meliputi aturan tentang kepala desa, perangkat desa dan organisasi pemerintah desa; badan permusyawaratan desa; pemilihan kepala desa; serta badan usaha milik desa (BUMDes).
Warsubi menyebut, desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan. Tidak hanya menjadi objek, desa juga berperan sebagai subjek pembangunan yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
”Desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, melainkan juga merupakan subjek pembangunan yang berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan di baris terdepan,” ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Kredit Fiktif di Jombang, Kades Akui Tanda Tangan SKU Bukan Miliknya
Melalui raperda tersebut, materi pengaturan desa akan mencakup peraturan desa, keuangan dan aset, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, BUMDes, kerja sama desa, hingga lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa.
Warsubi menekankan pentingnya pengelolaan keuangan dan aset desa secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pengaturan BUMDes juga diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli desa.
”Pengaturan Badan Usaha Milik Desa diarahkan untuk memperkuat perekonomian desa, menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja, mengembangkan produk unggulan desa, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa," paparnya.
Raperda itu juga mengatur penguatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
Pemkab dan camat diharapkan aktif memberikan fasilitasi, evaluasi, serta pengawasan sesuai kewenangannya.
Warsubi berharap DPRD memberikan masukan konstruktif agar pembahasan berjalan cermat dan mendalam.
Baca Juga: Komisi C DPRD Jombang Sidak Jalan Kemuning, Begini Hasilnya
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menegaskan, kualitas regulasi harus diikuti komitmen pelaksanaan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.
Pembahasan yang terbuka dan sinergis diharapkan menghasilkan perda yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
”Melalui pembahasan yang terbuka, cermat, dan sinergis, kita berharap dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta menjadi pijakan yang kokoh bagi peningkatan tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz