JombangBanget.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang menyesuaikan target tiga jenis pajak daerah dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026, yakni BPHTB, PBJT restoran, dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 242,93 miliar atau 84,77 persen dari target Rp 286,57 miliar.
Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Baca Juga: Parkir RSUD Jombang Meluber ke Jalan, Andalalin Bakal Direvisi
Untuk BPHTB, penyesuaian berkaitan dengan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 setelah target awal ditetapkan.
”Untuk BPHTB, karena ada penyesuaian berkaitan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 setelah target awal ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, target PBJT restoran turut disesuaikan. Adapun target opsen PKB diselaraskan dengan surat Gubernur Jawa Timur.
Di tengah penyesuaian tersebut, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 30 September mencapai Rp 242,93 miliar atau 84,77 persen dari target Rp 286,57 miliar.
Baca Juga: Sakit Hati Ditegur, Lansia Pembakar Toko Snack di Jombang Divonis 20 Bulan
Memasuki triwulan keempat, Bapenda berharap penerimaan terus meningkat hingga melampaui target yang ditetapkan.
”Karena sudah mendekati akhir tahun atau masuk triwulan keempat, harapan kami realisasi pajak daerah bisa melebihi target,” ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda, penerimaan terbesar berasal dari PBJT tenaga listrik sebesar Rp 70,32 miliar atau 82,73 persen dari target.
Berikutnya, opsen PKB menyumbang Rp 59,71 miliar atau 74,96 persen.
Sementara itu, realisasi PBB-P2 mencapai Rp 44,34 miliar atau 115,18 persen dari target.
Penerimaan BPHTB tercatat Rp 25,21 miliar atau 78,78 persen, sedangkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 25,10 miliar atau 76,52 persen dari target sekitar Rp 32,81 miliar.
Dari sektor lainnya, PBJT restoran terealisasi Rp 8,07 miliar atau 107,59 persen.
Baca Juga: 13 Debitur Ungkap Dugaan Rekayasa Kredit Bank BUMN di Jombang
Pajak air tanah mencapai Rp 3,07 miliar atau 87,70 persen, sedangkan pajak reklame terkumpul Rp 1,76 miliar atau 80,12 persen dari target sekitar Rp 2,20 miliar.
Penerimaan PBJT jasa perhotelan tercatat Rp 1,14 miliar atau 87,77 persen. PBJT jasa parkir mencapai Rp 223,39 juta atau 97,13 persen, sementara PBJT jasa kesenian dan hiburan sebesar Rp 180,20 juta atau 81,91 persen.
Adapun pajak mineral bukan logam dan batuan mencatat realisasi Rp 140,09 juta atau 175,11 persen. Sementara itu, pajak sarang burung walet belum mencatatkan penerimaan.
Sholahuddin berharap, penerimaan pajak daerah pada triwulan keempat terus meningkat sehingga target pendapatan hingga akhir tahun dapat tercapai, bahkan terlampaui.
”Sehingga target pendapatan hingga akhir 2026 dapat terlampaui,” katanya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz