JombangBanget.id – Rapat dengar pendapat (RDP) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar Komisi B DPRD Jombang berakhir tanpa hasil setelah sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan.
Menindaklanjuti persoal , Komisi B mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang yang juga akan membahas rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani mengatakan, ketidakhadiran kepala OPD membuat pembahasan LP2B tidak bisa dilanjutkan. Sebab, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan tata ruang Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Student Journalism: Servis Motor Gratis
”Hasil RDP kali ini dibubarkan oleh pimpinan Komisi B. Karena tidak ada satu pun kepala OPD yang kita undang hadir, hanya diwakilkan,” ujarnya.
Menurut Anas, pembahasan LP2B bukan persoalan sederhana.
Terlebih, pemerintah daerah telah menetapkan surat keputusan (SK) terkait LP2B. Namun, Komisi B mengaku belum pernah diajak berkomunikasi mengenai penetapan tersebut.
”Ini persoalan penting, bagaimana tata ruang yang baik di Kabupaten Jombang, bagaimana tentang penetapan lahan yang memang benar-benar dilindungi,” tegasnya.
Baca Juga: Student Journalism: Tidak Ramai Saat Salat
Dia menilai, pembahasan seharusnya dilakukan serius dengan menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan. Karena itu, rapat yang hanya dihadiri perwakilan OPD dinilai tidak sesuai dengan undangan.
”Karena tidak sesuai dengan undangan, akhirnya rapat kerja dengan beberapa OPD kita bubarkan karena hanya diwakilkan,” katanya.
Terkait agenda lanjutan, Anas belum memastikan waktunya. Pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan DPRD Jombang.
”Nanti kita akan laporkan kepada pimpinan DPRD tentang situasi seperti ini,” jelasnya.
Tak hanya menjadwalkan ulang RDP, Komisi B juga mulai mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang Ama Siswanto mengatakan, usulan tersebut muncul dalam pembahasan internal anggota komisi.
”Karena pentingnya LP2B ini untuk kemajuan, kita wacanakan juga nanti akan kita bentuk Pansus,” ungkapnya.
Baca Juga: Binrohtal: Ini Tiga Perkara yang Dibenci Allah
Pansus tersebut nantinya tidak hanya membahas LP2B, tetapi juga persoalan tata ruang secara keseluruhan, termasuk rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
”Iya, itu nanti kita sampaikan ke pimpinan terkait pembentukan Pansus tata ruang di Kabupaten Jombang. Di dalamnya ada LP2B, ada RDTR juga," terangnya.
Ama menyebut, persoalan tata ruang selama ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Menurut dia, ketidakjelasan kebijakan tata ruang berpotensi memengaruhi kenyamanan investor yang hendak menanamkan modal di Jombang.
Baca Juga: PT Annisa Siapkan Gugatan PMH, Bantah Tak Hadiri Klarifikasi
”Sudah sekian puluh tahun kita tidak punya kebijakan tata ruang yang baik, yang kemudian menjamin kepastian hukum dari investor kita,” katanya.
Dia menilai, kondisi RTRW dan RDTR yang belum sepenuhnya tuntas, ditambah status lahan LP2B yang masih belum jelas di lapangan, dapat menimbulkan ketidakpastian.
”Para investor kita itu tidak merasa nyaman untuk berinvestasi di Jombang karena ketidakjelasan kebijakan ketataruangan kita. RTRW kita, RDTR kita enggak selesai, terus LP2B juga masih ngambang, sebelah manalah lahan-lahan yang sebenarnya masuk LP2B,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang mulai menyiapkan tiga peraturan bupati (perbup) setelah Bupati Jombang menetapkan 37.512,73 hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penyusunan aturan turunan tersebut sekaligus diikuti identifikasi ulang lokasi untuk menyesuaikan dengan surat keputusan (SK) bupati yang baru ditetapkan.
Baca Juga: Panen Raya Tembakau Jombang, Bupati Warsubi Tekankan Mutu dan Kemitraan
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana Prasarana Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura, Eko Purwanto mengatakan, langkah awal yang segera dilakukan adalah menyosialisasikan keberadaan lahan LP2B kepada pemerintah kecamatan.
”Pertama, sekarang yang perlu segera kita lakukan, sosialisasi ke kecamatan. Biar mereka mengetahui lahan LP2B yang perlu dipahami semua pihak,” katanya, Minggu (27/9).
Selain sosialisasi, Disperta mulai memproses penyusunan tiga perbup. Masing-masing mengatur lokasi dan sebaran LP2B, perlindungan petani, serta pemberian insentif dan disinsentif atau sanksi.
”Perbupnya ada tiga, pertama tentang lokasi dan sebaran LP2B, perbup kedua tentang perlindungan petani, perbup ketiga tentang insentif dan disinsentif. Itu yang sedang kita proses sekarang,” imbuhnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz