
JombangBanget.id – Seorang pria berinisial AC, 29, warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan sekitar lima video intim mantan pacarnya, F, 21, kepada rekan-rekan kerja korban.
Aksinya dilakukan karena pelaku sakit hati setelah hubungan asmara mereka kandas.
Kini, tersangka ditahan di Mapolres Jombang dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Student Journalism: Memuliakan Wanita
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, AC dan F telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun.
Namun, hubungan keduanya kandas sekitar sebulan sebelum video tersebar. Pelaku mengaku kecewa karena korban diduga berpaling kepada pria lain.
”Pelaku sakit hati kepada korban, motifnya memang murni asmara, karena keduanya sempat pacaran sejak tahun 2025," terang Kasihumas Polres Jombang Iptu Susila, Rabu (4/11).
Rekaman tersebut dibuat saat keduanya masih berpacaran, ketika berhubungan intim di salah satu hotel di Kecamatan Peterongan.
Baca Juga: Student Journalism: Menyempurnakan Wudu
Setelah putus, AC diduga menyebarkan rekaman itu kepada rekan-rekan kerja korban.
”Ada sekitar lima video setidaknya yang pelaku sebarkan,. Disebarkan ke rekan-rekan kerja korban,” lanjutnya.
Kepada polisi, AC mengaku sengaja menyebarkan video tersebut agar F turut merasakan sakit hati seperti yang dialaminya.



