Aturan Pilkades Berubah, DPRD Jombang Matangkan Perda Desa

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 05:37 WIB
DIKEBUT: Bapemperda DPRD Jombang mengundang pihak eksternal membahas Raperda tentang Desa, Senin (7/9). (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
DIKEBUT: Bapemperda DPRD Jombang mengundang pihak eksternal membahas Raperda tentang Desa, Senin (7/9). (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

JombangBanget.id – DPRD Jombang mematangkan Raperda tentang Desa untuk menyesuaikan perubahan ketentuan setelah terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi tersebut ditarget rampung akhir November 2026, terutama untuk mendukung kepastian hukum Pilkades Serentak 2027.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono mengatakan, pembahasan terus dimatangkan bersama sejumlah pihak terkait pemerintahan desa, Senin (7/9).

Baca Juga: 1.500 Warga Terdeteksi TBC dari Mobile Skrining Dinkes Jombang

Di antaranya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABEDNAS), Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setdakab Jombang, serta tim penyusun naskah akademik dari Universitas Brawijaya.

”Ini sudah pembahasan yang kesekian kalinya. Sampai hari ini (kemarin) sudah tiga sampai empat kali kita melakukan rapat awal dengan pihak terkait,” ujar Kartiyono.

Raperda tersebut merupakan penggabungan tiga regulasi yang sebelumnya masuk Propemperda 2026. Yakni perubahan perda tentang BPD, perubahan perda terkait kepala desa, serta aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

”Di dalamnya nanti kita muat regulasi yang mengatur lembaga desa, termasuk BPD, kemudian kepala desa dan perangkat desa. Di bab tertentu juga kita muat tentang kekayaan dan keuangan desa,” jelasnya.

Baca Juga: Grebeg Tahu Sumbermulyo Jombang, 14 Gunungan Jadi Rebutan Warga

Sesuai ketentuan, pembahasan perda ditargetkan rampung sebelum APBD 2027 ditetapkan. Karena itu, maksimal akhir November seluruh perda yang masuk Propemperda 2026 harus sudah diselesaikan.

”Kalau tidak selesai, tahun berikutnya tidak bisa diusulkan dengan judul dan materi yang sama. Itu yang kemudian kami menyarankan tiga perda ini digabung menjadi satu peraturan daerah, yaitu Perda tentang Desa,” bebernya.

Perda ini dinilai penting untuk menghadapi Pilkades Serentak 2027 yang rencananya diikuti 286 desa. Terlebih, terdapat perubahan ketentuan setelah terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, termasuk persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa.

”Harus kita antisipasi dengan membuat regulasi turunannya berupa perda, khususnya kebutuhan mendesak untuk pelaksanaan Pilkades 2027. Supaya ada kepastian hukum,” katanya.

Baca Juga: Gus Zuem: Muktamar 35 dan Khittah 26

Kartiyono menyebut raperda masih harus melalui harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur sebelum masuk paripurna pertama.

DPRD berharap tahapan tersebut dapat segera dilalui agar target penyelesaian tidak meleset.

”Kalau target paripurna, bulan depan harusnya sudah. Kalau bisa bulan ini, tapi nampaknya kita tidak terlalu optimistis karena ada proses harmonisasi dulu,” pungkasnya. (yan/fid)

Editor : Ainul Hafidz
pilkades perda Desa Jombang DPRD