JombangBanget.id – Disdagrin Jombang menyegel 92 kios PCN, Senin (24/8).
Itu setelah mayoritas kios tercatat telah tutup lebih dari satu tahun dan pedagang tidak memenuhi kewajiban retribusi.
Pantauan di lokasi, petugas Disdagrin Jombang bersama UPT Pasar mulai menyisir kios lantai satu PCN sekitar pukul 09.57 WIB.
Baca Juga: Proyek Rehab Bendung Jatimlerek Kena Efisiensi, Anggaran 2026 Tinggal Rp 50 Miliar
Satu per satu kios yang menjadi sasaran ditempeli stiker penyegelan.
Stiker tersebut mencantumkan dasar penyegelan, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Retribusi Pasar dan Perbup Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat.
Kepala UPT Pasar Disdagrin Jombang Dewi Rachmawanty Bestari mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pedagang mendapat surat teguran berjenjang, mulai teguran pertama, kedua hingga ketiga.
Namun, masih ada pedagang yang tidak membuka kios sekaligus tidak menyelesaikan kewajibannya.
Baca Juga: Muktamar NU, Siswa Jombang Tak Libur tapi Bisa Belajar Daring
”Kurang lebih hari ini 92 kios yang kita segel,” terangnya, Senin (24/8).
Dewi memerinci, dari 92 kios yang disegel, sekitar 70 di antaranya tercatat belum membayar retribusi.
Mayoritas kios tersebut sudah lama tutup. Rata-rata kios tidak beroperasi lebih dari satu tahun. Bahkan, beberapa kios sudah tutup hingga dua setengah tahun.
”Mereka ini rata-rata sudah tutup lebih dari satu tahun. Bahkan ada beberapa sampai dua setengah tahun,” imbuhnya.
Pemkab tidak langsung melakukan penyegelan. Pedagang sebelumnya diberi kesempatan memenuhi kewajibannya melalui surat teguran dan masa perpanjangan.
”Penyegelan dilakukan terhadap kios yang tetap tidak beroperasi lebih dari tiga bulan selama masa teguran serta tidak memenuhi kewajiban retribusi,” tegasnya.
Baca Juga: Peziarah Diprediksi Membeludak, Makam Gus Dur di Tebuireng Jombang Buka 24 Jam
Penertiban tersebut sekaligus berdampak pada potensi pendapatan daerah. Dewi memperkirakan, potensi retribusi yang belum masuk dari kios-kios tersebut mencapai sekitar Rp 23,76 juta per tahun.
Angka itu belum termasuk tunggakan sejumlah kios yang telah tutup hingga dua setengah tahun.
”Setahun Rp 23.760.000, itu belum termasuk sebagian yang sudah tutup dua tahun enam bulan,’’ ujarnya.
Dewi menyebut, ada pedagang yang meminta keringanan karena mengaku keberatan dengan kondisi pasar yang sepi. Namun, Pemkab tetap mewajibkan pedagang menyelesaikan tunggakan jika ingin kembali membuka kios.
Baca Juga: 4.000 Peserta Padati Gebyar Senam Sehat Gembira di Ngoro Jombang
”Ketika ingin buka maka harus melunasi tunggakan retribusi yang kemarin-kemarin mereka tutup, itu harus dilunasi,” tegasnya.
Di PCN Jombang terdapat 244 toko dan bedak. Besaran retribusi dihitung berdasarkan luas tempat usaha. Tarif bedak Rp 300 per meter per hari, sedangkan toko Rp 400 per meter per hari.
’’Ukuran tempat usaha di PCN di antaranya ada 3x3 meter, 4x6 meter, dan 2x3 meter. Jadi hitungan retribusinya per meter atau luasannya, bukan sewa,’’ katanya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz