Jombang Mulai Revisi RTRW, Peta Baru Bersertifikat BIG Disiapkan

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 08:07 WIB
Ilustrasi peta rencana pola ruang RTRW Kabupaten Jombang. (Dinas PUPR Jombang)
Ilustrasi peta rencana pola ruang RTRW Kabupaten Jombang. (Dinas PUPR Jombang)

JombangBanget.id – Pemkab Jombang mulai menyiapkan langkah awal revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran Rp 273 juta untuk penyusunan peta wilayah terbaru yang akan menjadi dasar evaluasi tata ruang daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang Agus Andrianto Dwi Wicaksono mengatakan, proses pengadaan jasa konsultansi penyusunan peta RTRW selesai.

Baca Juga: Gus Irfan dan Agenda Besar NU Abad Kedua

Saat ini sudah ditetapkan pemenang lelang yang akan mengerjakan penyusunan peta hingga akhir tahun.

”Sudah ada pemenang lelang untuk penyusunan peta RTRW,” ujarnya.

Penyusunan peta tersebut merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum Pemkab Jombang mulai mengevaluasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041.

”Peta ini diperlukan dalam rangka kegiatan evaluasi RTRW. Jadi sebelum evaluasi dilakukan, kami harus memiliki peta wilayah yang terbaru,” katanya.

Baca Juga: 5 Bulan, UPTD PPPA Jombang Catat 74 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Peta yang disusun bukan sekadar memperbarui data yang sudah ada. Dokumen tersebut akan menjadi peta dasar resmi yang telah memenuhi standar nasional.

”Bentuknya peta baru yang mendapatkan pengesahan dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Itu yang nantinya menjadi acuan dalam evaluasi RTRW,” jelas Andri.

Penggunaan peta yang telah disahkan BIG bertujuan agar seluruh proses evaluasi tata ruang memiliki dasar data spasial yang akurat dan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

”Kalau petanya sudah terbaru dan disahkan BIG, maka proses evaluasi RTRW juga akan lebih valid. Semua perubahan tata ruang nantinya mengacu pada peta tersebut,” terangnya.

Pekerjaan penyusunan peta ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026.

”Target pekerjaan sampai akhir Desember. Setelah selesai, hasilnya langsung bisa digunakan sebagai dasar evaluasi RTRW,” imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Warsubi Bertemu KBRI London, Buka Peluang Investasi Inggris untuk Jombang

Berdasarkan data pengadaan, paket jasa konsultansi badan usaha konstruksi untuk penyusunan peta RTRW memiliki pagu anggaran sebesar Rp 273.908.817 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 272.552.702,25.

Dari proses pengadaan barang dan jasa, PT Urban Spasial Indonesia asal Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai pemenang.

Perusahaan tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp 214.452.000. Setelah melalui proses negosiasi, nilai kontrak disepakati menjadi Rp 214.451.139,75. (yan/fid)

Editor : Ainul Hafidz
revisi rtrw Pemkab Jombang perda rtrw Jombang PETA