JombangBanget.id – Pemkab Jombang resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran 2026.
Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi puncak musim kemarau yang diprediksi terjadi lebih awal dengan curah hujan di bawah normal.
Status siaga ditetapkan melalui Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/207/415.46/415.10.1.3/2026. Kebijakan itu mengacu pada prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan puncak musim kemarau ekstrem terjadi pada Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo atas nama Bupati menandatangani Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/4353/415.10/2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Kemarau.
Baca Juga: DLH Jatim Turun Tangan, Cek Dugaan Pencemaran Pabrik Plastik di Plemahan Jombang
Bupati Jombang Warsubi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan kesiapsiagaan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, cermat, dan terintegrasi.
”Sehubungan dengan hal tersebut seluruh OPD terkait saya minta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau sehingga penanganan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, cermat dan terintegrasi,” tegasnya.
Selain itu, seluruh kepala OPD diminta aktif menyebarluaskan informasi mengenai potensi bencana selama musim kemarau kepada jajaran maupun masyarakat.
”Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan sekaligus menekan risiko dampak bencana,” tandasnya.
Dalam surat edaran itu, Pemkab juga membagi tugas kepada sejumlah instansi sesuai kewenangannya.
Administratur Perhutani KPH Jombang bersama UPT Tahura Raden Soerjo diminta memperketat pengawasan terhadap potensi kebakaran hutan serta mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Di sektor penyediaan air bersih, Dinas Perumahan dan Permukiman bersama Perumda Tirta Kencana ditugaskan memetakan wilayah rawan kekeringan dan berkoordinasi dengan BPBD Jombang dalam penyaluran bantuan air bersih.
Sementara itu, BPBD Jombang menjadi koordinator utama penanganan bencana.
Tugasnya meliputi mendirikan posko siaga, melakukan kaji cepat, menyebarluaskan informasi, serta mengoordinasikan penanganan darurat bersama TNI, Polri, Basarnas, dan instansi terkait.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sumobito Jombang, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Simpang Mlaras
Dinas Sosial diminta menyiagakan Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk mengoperasikan dapur umum jika diperlukan serta memastikan ketersediaan logistik bagi warga terdampak.
Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan, RSUD Jombang, RSUD Ploso, hingga tim PSC 119 disiagakan untuk mengoperasikan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT-S/B), termasuk menyiapkan ambulans dan tenaga medis apabila terjadi kondisi darurat.
Sementara para camat diinstruksikan meneruskan surat edaran tersebut kepada seluruh pemerintah desa di wilayah masing-masing.
Mereka juga diminta memantau perkembangan di lapangan dan segera mengusulkan langkah penanganan apabila terjadi kekeringan maupun kebakaran.
”Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat bergerak cepat dan bersinergi untuk mengantisipasi dampak musim kemarau, mulai dari krisis air bersih hingga kebakaran hutan, lahan, maupun permukiman,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz