JombangBanget.id – Komisi B DPRD Jombang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Peternakan dan perwakilan kelompok peternak, Kamis (9/7).
Perwakilan peternak domba asal Kecamatan Mojowarno, Edi Suyatno, mengaku menunggu realisasi bantuan ternak.
Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Jombang, Senen, menjelaskan, hibah pokir berupa ternak sapi, kambing, dan domba mulai tahun 2026 ditiadakan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan kepada kepala daerah dan pimpinan DPRD.
’’Yang tidak diperbolehkan hibah sapi maupun kambing. Untuk hibah unggas masih diperbolehkan. Ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari KPK,’’ katanya.
Anggaran yang dialokasikan untuk hibah ternak nantinya akan dialihkan ke program prioritas pemerintah, seperti pendidikan, infrastruktur, dan kebutuhan wajib lainnya.
Adapun penentuan pengalihan anggaran menjadi kewenangan Bapperida.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan RDP digelar untuk mendengar penjelasan dari pemerintah dan aspirasi kelompok peternak.
Berdasarkan hasil pembahasan, tidak terealisasinya hibah ternak merupakan konsekuensi dari hasil monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi oleh KPK.
’’Komisi B menerima penjelasan dari eksekutif bahwa hibah ternak tidak bisa direalisasikan karena hasil monitoring dan evaluasi KPK. Ketentuan itu berlaku untuk hibah sapi dan domba, sedangkan hibah unggas masih diperbolehkan,’’ tegasnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz