Melalui program ini, warga diharapkan semakin aktif berpartisipasi dalam pengawasan kondisi lingkungan di sekitarnya.
Kepala DLH Jombang Miftahul Ulum mengatakan, Kawal menerima berbagai jenis pengaduan berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup.
Di antaranya pembuangan limbah, pencemaran udara, sampah yang tidak dikelola dengan baik, pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga pohon yang rawan roboh.
Baca Juga: Pemdes Kampungbaru Jombang Bangun Jalan Rabat Beton, Mobilitas Warga Dusun Kepuh Makin Lancar
”Kalau ada laporan yang bukan menjadi kewenangan DLH, tetap akan kami teruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Agar laporan dapat diproses, masyarakat diminta menyampaikan informasi secara lengkap.
Pengadu wajib mencantumkan identitas, nomor telepon yang dapat dihubungi, lokasi kejadian, uraian permasalahan, serta melampirkan dokumentasi berupa foto atau video sebagai bukti pendukung.
Keberadaan KAWAL diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup.
Selain itu, program itu juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan evaluasi pada pelayanan publik yang diberikan DLH.
”Kami ingin memfasilitasi pelaporan yang cepat dan akurat, memastikan ada respons dari pemerintah, sekaligus mendukung penegakan hukum dan perlindungan ekosistem,” imbuhnya.
DLH menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni melalui SP4N LAPOR, surat elektronik, layanan WhatsApp, layanan darurat 112, situs resmi DLH Jombang, maupun datang langsung ke kantor DLH di Jalan Prof. Nurcholish Madjid Nomor 80, Jombang.
Dengan adanya Kawal diharapkan, penanganan persoalan lingkungan dapat dilakukan lebih cepat.
”Sehingga potensi pencemaran maupun kerusakan lingkungan dapat diminimalkan melalui keterlibatan aktif masyarakat,” katanya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz