JombangBanget.id – Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang berjalan lamban.
Hingga kini, draf aturan tersebut belum juga masuk ke Bagian Hukum Setdakab Jombang untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Kabag Hukum Setdakab Jombang Andi Kurniawan mengatakan, sampai saat ini draf perbup PLP2B masih berada di dinas teknis.
Karena itu, pihaknya belum bisa melakukan proses legal drafting terhadap rancangan aturan tersebut.
Baca Juga: Idul Adha Jadi Ajang Berbagi, Golkar Jombang Sembeli Tiga Sapi dan Lima Kambing
”Belum masuk ke bagian hukum. Kemungkinan saat ini masih dalam tahap penyusunan di dinas pertanian,” katanya.
Andi menjelaskan, apabila draf tersebut sudah diserahkan ke bagian hukum, maka tahapan pertama yang dilakukan adalah legal drafting.
Dalam proses itu dilakukan pencermatan terhadap substansi maupun susunan bab dalam rancangan perbup.
”Kalau sudah masuk, nanti kami lakukan legal drafting. Kami lihat apakah ada kesalahan dalam bab maupun substansi yang ada di draf perbup tersebut,” ujarnya.
Setelah proses di bagian hukum selesai, rancangan perbup selanjutnya diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.
Tahapan itu menjadi bagian wajib sebelum aturan bisa ditetapkan.
”Peraturan bupati itu nantinya dimintakan fasilitasi ke provinsi. Hasilnya berupa surat hasil fasilitasi dari gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Usai mendapatkan hasil fasilitasi dari provinsi, draf perbup baru bisa memperoleh nomor register. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, perbup dapat ditetapkan dan diberlakukan.
”Setelah mendapat surat hasil fasilitasi, baru bisa keluar nomor register perbup tersebut,” tandasnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz