JombangBanget.id – DPRD Jombang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (4/5).
Seluruh fraksi menyatakan setuju raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan sejumlah catatan penting untuk penguatan implementasi.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ama Siswanto, menegaskan, penetapan perda ini harus menjadi pijakan untuk membenahi tata kelola aset daerah secara menyeluruh.
’’Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, kami berharap tata kelola aset bisa jauh lebih akuntabel dan transparan. Mengurangi risiko hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan aset daerah,’’ tegasnya.
Baca Juga: Binrohtal: Ini Tiga Golongan Umat Nabi, Masuk Surga Tanpa Hisab hingga Diampuni Allah SWT
Ama juga menyoroti masih adanya aset daerah yang dikuasai pihak ketiga untuk kepentingan pribadi. Kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan dan harus segera ditertibkan.
’’Perda ini akan sangat bermanfaat jika diikuti langkah tegas. Barang milik daerah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan pihak ketiga untuk kepentingan pribadi harus segera dicabut dan dikembalikan menjadi aset daerah,’’ tandasnya.
Senada, anggota Fraksi PKB, M Fauzan, menekankan pentingnya pelibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Ia menilai, perbup memiliki peran krusial dalam menentukan keberhasilan implementasi perda di lapangan.
’’Kami meminta agar dalam merumuskan peraturan bupati sebagai turunan dari raperda ini dilakukan pembahasan bersama DPRD. Ini penting karena perbup adalah instrumen operasional yang sangat strategis,’’ katanya.
Tanpa keterlibatan DPRD, ada potensi ketidaksinkronan antara regulasi yang telah disepakati dengan pelaksanaan di lapangan.
’’Pelibatan DPRD diperlukan untuk menjaga keselarasan antara perda dengan implementasinya. Jangan sampai ketika sudah ditetapkan, pelaksanaannya justru melenceng dari semangat awal,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Maya Novita, menyoroti aspek teknis pengelolaan dan penyimpanan aset daerah. Sistem administrasi yang ada perlu diperkuat agar lebih aman dan tertata.
’’Dalam administrasi penyimpanan barang milik daerah, selain dicatat dalam pembukuan, juga perlu disimpan dalam file tersendiri agar lebih aman,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Pedagang Asongan Jombang Naik Haji, 29 Tahun Menabung Bersama Istri
Maya juga mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan aset. Pemanfaatan aplikasi modern sangat penting untuk meminimalkan risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
’’Perlu menggunakan peralatan atau aplikasi yang canggih. Jika disimpan di ruang atau tempat khusus, maka harus didukung sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus dalam pengelolaannya,’’ jelasnya.
Penguatan sumberdaya manusia (SDM) menjadi kunci agar aset daerah tidak mudah dialihkan fungsi atau digunakan untuk kepentingan tertentu di luar aturan.
’’Dengan pengelolaan yang baik dan SDM yang kompeten, aset daerah tidak akan mudah disalahgunakan atau dialihkan untuk kegiatan tertentu,’’ ungkapnya.(yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz