Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Perbup PLP2B Jombang Belum Rampung, Komisi B DPRD Pertanyakan Progresnya

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 5 Mei 2026 | 06:53 WIB
Ilustrasi PLP2B Jombang. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi PLP2B Jombang. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Komisi B DPRD Jombang mempertanyakan progres penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang hingga kini belum juga diundangkan.

Padahal, draf regulasi tersebut telah disusun sejak 2025 lalu.

Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani mengatakan, pihaknya berencana memanggil Dinas Pertanian Jombang untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penyusunan perbup tersebut.

”Kami akan memanggil dinas pertanian untuk mempertanyakan sejauh mana progresnya. Karena perbup ini sudah lama disusun, tapi belum juga selesai,” katanya, Sabtu (2/5).

Baca Juga: Mayoritas SMAN Negeri di Jombang Lulus 100 Persen, Ini Daftar Sekolahnya

Menurutnya, Perbup PLP2B memiliki peran krusial sebagai payung hukum dalam melindungi lahan pertanian di Jombang yang terus tergerus alih fungsi lahan.

Tanpa regulasi tersebut, dikhawatirkan penyusutan lahan produktif akan semakin tidak terkendali.

”Perbup ini penting untuk melindungi lahan pertanian agar tidak terus berkurang. Karena itu harus segera diundangkan,” tegasnya.

Selain itu, Komisi B juga ingin mengetahui apakah terdapat kendala dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Jika memang ada hambatan, pihaknya mendorong agar segera dilakukan pembahasan bersama untuk mencari solusi.

“Kalau ada kendala, harus dibicarakan bersama supaya bisa cepat selesai dan segera diundangkan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Jombang hingga kini masih belum rampung.

Finalisasi kesesuaian tata ruang yang menjadi tahapan krusial masih berproses di Dinas PUPR Jombang.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M Rony, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, menjelaskan Perbup turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) masih berproses di Dinas PUPR.

Baca Juga: Pemindahan Sekolah Rakyat ke Tunggorono Jombang Masih Buram

”Untuk luasan masih di teman-teman Dinas PUPR, menyesuaikan tata ruang dan proyek-proyek nasional. Jadi sekarang dokumennya masih di sana, kami menunggu itu. Bahasannya disesuaikan untuk tata ruangnya,” ujarnya.

Pihaknya berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan. Pasalnya, Disperta juga memiliki target progres dari pemerintah pusat (PPK).

Meski demikian, kehati-hatian tetap menjadi prioritas agar produk hukum yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

”Harapannya kami secepatnya, karena kita juga ada progres dari PPK. Cuma kita juga hati-hati, jangan sampai produk sudah keluar, ternyata ada yang bermasalah,” imbuhnya.

Secara teknis setelah dokumen selesai di Dinas PUPR, pihaknya akan menerima surat resmi untuk kemudian diajukan kepada bupati melalui Bagian Hukum Setdakab.

”Setelah dari Dinas PUPR selesai kami dapat surat. Nanti kami di Disperta mengajukan ke bupati melalui bagian hukum,” tuturnya.(yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#plp2b #perbup lp2b #LP2B #Jombang #dprd jombang