Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Bukan Cuma Naik, LKPJ 2025 Jombang Ternyata Punya Catatan Kritis dari DPRD

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 21 April 2026 | 09:18 WIB

 

MASUKAN: DPRD dan Pemkab menandatangani kesepakatan LKPJ Bupati Jombang tahun anggaran 2025. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
MASUKAN: DPRD dan Pemkab menandatangani kesepakatan LKPJ Bupati Jombang tahun anggaran 2025. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

JombangBanget.id – DPRD Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD Nomor 100.3.3/4/DPRD/415.14/2026 tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang Tahun Anggaran 2025, Senin (20/4).

Paripurna ini menjadi momentum penting dalam siklus evaluasi tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyampaian hasil pembahasan LKPJ oleh Wakil Ketua DPRD Jombang, Octadella Bilytha Permatasari.

Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus wujud komitmen legislatif dalam mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah.

Baca Juga: Kartini Modern di Jombang, Fitriah Susanti Ajak Perempuan Seimbangkan Keluarga dan Pengembangan Diri

“LKPJ yang telah disampaikan oleh bupati menjadi bahan evaluasi DPRD dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di hadapan forum paripurna.

Della menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRD memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah. Rekomendasi tersebut disusun melalui pembahasan komprehensif dengan memperhatikan dokumen LKPJ, capaian kinerja, serta berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Dari hasil pembahasan, DPRD menyoroti struktur pendapatan daerah tahun 2025 yang masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Dari total pendapatan sekitar Rp 2,9 triliun, sebesar 74,4 persen berasal dari transfer, sedangkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih di angka 25,6 persen.

”Kondisi ini menunjukkan tingkat kemandirian fiskal daerah masih perlu ditingkatkan, karena ketergantungan terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi,” ungkapnya.

Meski demikian, DPRD memberikan apresiasi atas capaian PAD yang melampaui target.

Dari target sekitar Rp 699,9 miliar, realisasi PAD mencapai Rp 838,2 miliar atau 119,76 persen.

Kinerja positif juga terlihat dari sektor pajak daerah yang terealisasi 120,22 persen serta retribusi daerah sebesar 115,39 persen.

Namun, di balik capaian tersebut, DPRD mencermati masih minimnya kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap PAD. Nilainya hanya sekitar Rp 8,27 miliar atau kurang dari satu persen. Hal ini dinilai menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi.

Baca Juga: Makna Hari Kartini, Kepala DPPKB-PPPA Jombang Tegaskan Perempuan Bisa Berkarya di Semua Lini

”Peran BUMD harus diperkuat agar benar-benar mampu menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah, bukan sekadar pelengkap,” tegasnya.

Dalam rekomendasinya, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan berbagai langkah strategis.

Di antaranya meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD melalui inovasi dan strategi yang adaptif, serta memperluas kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan potensi pendapatan.

Selain itu, penguatan ekonomi kerakyatan seperti UMKM, koperasi, dan ekonomi berbasis pesantren juga dipandang penting sebagai sumber pertumbuhan baru PAD yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

DPRD juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam sistem pengelolaan pendapatan daerah.

Penerapan sistem pembayaran pajak berbasis digital, integrasi data antar perangkat daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dinilai dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Tak kalah penting, optimalisasi pengelolaan aset daerah turut menjadi sorotan.

DPRD meminta pemerintah daerah melakukan inventarisasi ulang aset, memaksimalkan pemanfaatan aset yang belum produktif, serta mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga agar lebih memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Di sektor BUMD, DPRD menegaskan perlunya pembenahan tata kelola melalui penerapan prinsip good corporate governance, peningkatan profesionalitas manajemen, serta evaluasi kinerja secara berkala.

”Penguatan tata kelola BUMD menjadi sangat penting agar mampu memberikan kontribusi deviden yang optimal bagi kas daerah sekaligus berperan sebagai motor penggerak ekonomi,” pungkasnya.(yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#lkpj 2025 #Pemkab Jombang #Catatan #Jombang #dprd jombang