JombangBanget.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang mulai melepas tiang-tiang bekas lampion di kawasan eks kuliner Jombang, Kamis (16/4).
Aset tersebut rencananya akan segera dihapus dan dilelang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.
’’Tiang bekas lampion itu kami lepas karena akan dihapus dan dilelang oleh BPKAD. Dari sana memang diminta untuk dilepas terlebih dahulu,’’ kata Kepala Dishub Jombang, Sugianto, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Yohan Kartika.
Total terdapat 15 tiang yang dilepas dari lokasi. Seluruh tiang tersebut tidak lagi difungsikan dan harus dicabut sebelum masuk tahap lelang.
’’Semuanya dilepas, tidak ada yang dibiarkan tertancap,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Seleknas PB Inkanas, 17 Karateka Jombang Genjot Latihan Intensif
Sempat ada rencana memanfaatkan tiang tersebut untuk kebutuhan penerangan jalan umum (PJU).
Namun, rencana itu batal karena secara aturan aset tetap harus dihapus terlebih dahulu.
’’Awalnya mau dipakai lagi untuk tiang PJU, tapi tidak bisa. Kalau sudah dihapus, barangnya harus dilepas. Tidak boleh masih tertancap,’’ jelasnya.
Proses pelepasan dilakukan dengan memotong bagian bawah tiang menggunakan alat gerinda.
Setelah itu, material besi diangkut menggunakan kendaraan operasional untuk selanjutnya dibawa ke kantor Dishub Jombang.
’’Setelah ini kami ajukan untuk dilelang ke BPKAD. Yang menangani lelang dari bidang aset,’’ ujarnya.
Yang dilelang nantinya hanya material tiang karena masih memiliki nilai ekonomis.
Sementara untuk penentuan nilai lelang, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penilai dari BPKAD.
Baca Juga: Tafsir Aktual: Victory (1)
’’Penilaian oleh tim appraisal BPKAD. Kami tetap dilibatkan karena asetnya tercatat di Dishub, tapi prosesnya di sana,’’ jelasnya.
Pantauan di lokasi, sejumlah petugas tampak sibuk memotong tiang menggunakan gerinda.
Tiang-tiang yang sudah terlepas kemudian dikumpulkan dan diangkut untuk proses selanjutnya. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz